Polda Metro Tangkap 33 WN Tiongkok Sindikat Penipuan Kartu Kredit

Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan 33 warga negara Tiongkok yang terdiri dari 19 pria dan 14 wanita.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Mei 2015, 13:12 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2015, 13:12 WIB
Ilustrasi Penipuan Kartu Kredit (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penipuan Kartu Kredit (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan 33 warga negara Tiongkok yang terdiri dari 19 pria dan 14 wanita. Mereka diduga melakukan tindak penipuan kartu kredit dari Indonesia terhadap warga negaranya sendiri.

Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya semula mendapat informasi dari warga sekitar bahwa rumah di Jalan Kenanga Nomor 44 Rt 07 Rw 02 Cilandak Timur sebagai tempat prostitusi. Polisi akhirnya petugas melakukan penggrebekan pada Rabu 6 Mei malam.

"Jadi ternyata mereka melakukan penipuan kejahatan kartu kredit. Dengan mengaku (mereka) ada yang dari kantor polisi, dan perbankan. Mereka menipu warga mereka sendiri di Tiongkok," terang Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di lokasi kejadian, Kamis (7/5/2015).

Herry mengatakan, rumah tersebut sudah menjadi kantor sindikat penipuan kartu kredit sejak setahun lalu. Para warga Tiongkok itu sengaja direkrut dari negaranya oleh sebuah agen untuk melakukan tindak penipuan di Indonesia. Salah seorang dari mereka mencoba melarikan diri saat terjadi penggrebekan hingga dengan cara lompat dari jendela ke kolam renang hingga akhirnya tewas di tempat. Pria tersebut diidentifikasi bernama Siau Pei (25).

"Rumah ini disewa satu tahun lalu. Pada saat Imlek, mereka pulang ke negaranya, kemudian mereka datang lagi ke sini. Sebenarnya ada 20 laki-laki di rumah ini. Namun saat penggrebekan kemarin, ada seorang yang mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 kemudian tewas," ujar Herry.

Masih kata Herry, para WN itu diberi upah Rp 6 Juta setiap bulan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. Sementara polisi masih mendeteksi keberadaan dan identitas pengendali sindikat ini. Dari keterangan pemilik rumah, penyewa adalah seorang pria warga negara Indonesia (WNI).

"Mereka dijemput di bandara oleh agen mereka, setelah itu paspor dan identitas pengenal mereka ditahan oleh agen tersebut," sambung Herry.

Selain mengamankan para WNA, Polisi juga menyita puluhan alat komunikasi seperti 64 unit telepon, 7 buah Laptop , 14 unit tablet, 54 unit HP, 15 kalkulator, 36 unit Port interface modem, 1 unit printer dan 8 unit handytalkie. Para warga negara tersebut saat ini diamakan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, sementara yang meninggal dunia disemayamkan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya