2 WNI Lolos Hukuman Mati di Malaysia

Putusan itu diketuk palu Majelis Hakim dalam sidang banding yang diajukan Jaksa yang tidak puas atas putusan Mahkamah Tinggi sebelumnya

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Mei 2015, 16:23 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2015, 16:23 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta - Dua warga negara Indonesia (WNI), Maharani dan Surya Darma Putra lolos dari hukuman mati usai Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, pada Kamis 7 Mei kemarin menolak tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada keduanya.‎ Putusan itu diketuk palu Majelis Hakim dalam sidang banding yang diajukan Jaksa yang tidak puas atas putusan Mahkamah Tinggi sebelumnya.

Pada persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, 22 Februari 2012 silam, Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim juga memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.

‎"Putusan ini didasarkan pada pertimbangan JPU gagal untuk membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut," begitu keterangan rilis dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia di Kuala Lumpur yang diterima Liputan6.com, Jumat (8/5/2015).

Atas putusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Jaksa kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Pada sidang banding Mahkamah Rayuan, 28 Maret 2014, Majelis Hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.

Tak puas atas putusan Majelis Rayuan, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Persekutuan Putrajaya. Namun Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang Kamis 7 Mei 2015 tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya Darma Putra.

"Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNI  didampingi oleh Pengacara dari Karpal Singh&Company yang ditunjuk oleh pihak keluarga," tulis dalam rilis tersebut.

Adapun, awal kasus ini bermula saat kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada bulan Juni 2009 bersama-sama dengan Naseem Haider (WN Pakistan) dan Sunita (WN India). Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan jenis morfin seberat 198,35 gram.

Mereka kemudian dihadapkan pada pengadilan. Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa Jaksa melakukan pengedaran narkoba dengan ancaman hukuman gantung sampai mati. (Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya