Liputan6.com, Jakarta - Dua warga negara Indonesia (WNI), Maharani dan Surya Darma Putra lolos dari hukuman mati usai Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, pada Kamis 7 Mei kemarin menolak tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada keduanya. Putusan itu diketuk palu Majelis Hakim dalam sidang banding yang diajukan Jaksa yang tidak puas atas putusan Mahkamah Tinggi sebelumnya.
Pada persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, 22 Februari 2012 silam, Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim juga memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.
"Putusan ini didasarkan pada pertimbangan JPU gagal untuk membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut," begitu keterangan rilis dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia di Kuala Lumpur yang diterima Liputan6.com, Jumat (8/5/2015).
Atas putusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Jaksa kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Pada sidang banding Mahkamah Rayuan, 28 Maret 2014, Majelis Hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.
Tak puas atas putusan Majelis Rayuan, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Persekutuan Putrajaya. Namun Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang Kamis 7 Mei 2015 tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya Darma Putra.
"Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNI didampingi oleh Pengacara dari Karpal Singh&Company yang ditunjuk oleh pihak keluarga," tulis dalam rilis tersebut.
Adapun, awal kasus ini bermula saat kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada bulan Juni 2009 bersama-sama dengan Naseem Haider (WN Pakistan) dan Sunita (WN India). Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan jenis morfin seberat 198,35 gram.
Mereka kemudian dihadapkan pada pengadilan. Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa Jaksa melakukan pengedaran narkoba dengan ancaman hukuman gantung sampai mati. (Mut)
2 WNI Lolos Hukuman Mati di Malaysia
Putusan itu diketuk palu Majelis Hakim dalam sidang banding yang diajukan Jaksa yang tidak puas atas putusan Mahkamah Tinggi sebelumnya
Diperbarui 08 Mei 2015, 16:23 WIBDiterbitkan 08 Mei 2015, 16:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Anime Tayang April 2025, dari Aksi Fantasi hingga Action-Thriller Menegangkan Akan Hadir
SBY Datang ke Open House Prabowo di Istana, Ditemani AHY dan Ibas
Bahlil Golkar Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri: Semoga Kita Saling Memaafkan
VIDEO: Rano Karno Bakal Datangi Rumah Megawati Siang Nanti
Kata Sungkeman Lebaran Bahasa Jawa yang Penuh Makna, Tradisi Penting Saat Hari Raya Idul Fitri
350 Ucapan Lebaran untuk Mertua yang Menyentuh Hati, Bentuk Penghargaan dan Kasih Sayang
Waspada, Ini Dampak Makan Kue Kering saat Lebaran jika Berlebihan
Gaya Busana Lebaran Presiden Prabowo, Ucapkan Selamat Idul Fitri bersama Titiek Soeharto dan Didiet Hediprasetyo
350 Kata Kata Minta Maaf Lebaran Kepada Teman yang Menyentuh Hati, Penting demi Jaga Tali Persahabatan
Wujud Nyata Kepedulian, Pertamina Bangun 131 Fasilitas Sanitasi Air Bersih di Berbagai Wilayah
Potret Umat Muslim di Korea Selatan Rayakan Idul Fitri 1446 Hijriah
350 Ucapan Lebaran Bahasa Jepang, Kumpulan Frasa untuk Menyambut Idul Fitri