Liputan6.com, Jakarta - Dua warga negara Indonesia (WNI), Maharani dan Surya Darma Putra lolos dari hukuman mati usai Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, pada Kamis 7 Mei kemarin menolak tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada keduanya.‎ Putusan itu diketuk palu Majelis Hakim dalam sidang banding yang diajukan Jaksa yang tidak puas atas putusan Mahkamah Tinggi sebelumnya.
Pada persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, 22 Februari 2012 silam, Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim juga memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.
‎"Putusan ini didasarkan pada pertimbangan JPU gagal untuk membuktikan adanya niat bersama dari keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut," begitu keterangan rilis dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia di Kuala Lumpur yang diterima Liputan6.com, Jumat (8/5/2015).
Atas putusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Jaksa kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Pada sidang banding Mahkamah Rayuan, 28 Maret 2014, Majelis Hakim mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.
Tak puas atas putusan Majelis Rayuan, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Persekutuan Putrajaya. Namun Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang Kamis 7 Mei 2015 tetap mengukuhkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya Darma Putra.
"Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNIÂ didampingi oleh Pengacara dari Karpal Singh&Company yang ditunjuk oleh pihak keluarga," tulis dalam rilis tersebut.
Adapun, awal kasus ini bermula saat kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada bulan Juni 2009 bersama-sama dengan Naseem Haider (WN Pakistan) dan Sunita (WN India). Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan jenis morfin seberat 198,35 gram.
Mereka kemudian dihadapkan pada pengadilan. Pada sidang tingkat pertama, keempatnya didakwa Jaksa melakukan pengedaran narkoba dengan ancaman hukuman gantung sampai mati. (Mut)
2 WNI Lolos Hukuman Mati di Malaysia
Putusan itu diketuk palu Majelis Hakim dalam sidang banding yang diajukan Jaksa yang tidak puas atas putusan Mahkamah Tinggi sebelumnya
diperbarui 08 Mei 2015, 16:23 WIBDiterbitkan 08 Mei 2015, 16:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Soft Spoken Adalah: Memahami Gaya Komunikasi yang Lembut dan Memikat
7 Resep Ayam Goreng Ungkep Tradisional yang Gurih dan Meresap Sampai Tulang
eSIM HYFE Paket Internet Tanpa Batas untuk Perempuan Aktif dan Produktif
5 Karakteristik yang Membuat Seseorang Sulit Meraih Kebahagiaan
Tidak Harus 99, Ini Cara Baca Asmaul Husna untuk Terkabulnya Hajat Kata Ustadz Adi Hidayat
Harga Minyak Dunia Menguat di Tengah Sentimen Produksi hingga Geopolitik
Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara
6 Fakta Menarik Gunung Singa Soreang, Salah Satu Fosil Gunung Api Purba di Bandung
Sinopsis Film Thriller 47 Meters Down Uncaged di Vidio, Kisah Survival Dari Ancaman Hiu
Antropologi Hukum Adalah: Kajian Interdisipliner Hukum dan Budaya
Armada Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manajemen yang Efektif
Kolosal Adalah: Memahami Konsep dan Karakteristik Karya Seni Berskala Besar