Tersangka TPPU SKK Migas Jadi 3 Orang

Senin nanti Bareskrim Polri akan memeriksa 9 saksi. Tiga orang dari SKK migas dan 6 orang dari TPPI.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Mei 2015, 19:43 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2015, 19:43 WIB
Bareskrim ‘Acak-acak’ Kantor SKK Migas
Petugas Bareskrim mencari dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan ini terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan SKK Migas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau (TPPU) penjualan kondensat kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) oleh BP Migas, kini SKK Migas, terus diintensifkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yakni DH, RP, dan HW. Dari 3 orang itu, DH lebih dulu menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan, HW merupakan salah satu pendiri TPPI yang telah menandatangani kontrak penjualan kondesat dari BP Migas.

Sedangkan DH, saat dugaan korupsi terjadi, merupakan mantan deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Adapun RP merupakan mantan kepala BP Migas saat dugaan korupsi berlangsung.

Guna mengungkap kasus ini, penyidik kini memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari PT TPPI, Kementerian Keuangan, BP Migas, hingga saksi ahli.

"Hari Senin kita akan periksa 9 saksi. Dari SKK Migas 3 orang, dari TPPI 6 orang," ujar Victor.  

Selanjutnya sehari setelah pemeriksaan 9 saksi tersebut, Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa 5 saksi lainnya. "Hari Selasa saksi ahli 3, dari Kementerian Keuangan 2," tambah Victor.

Bekas pejabat di Lemdikpol Polri itu mengungkapkan, saksi-saksi yang dipanggil dari unsur SKK Migas adalah dari divisi penjualan minyak pemasaran bidang ekonomi dan finansial. Kemudian, dari pihak PT TPPI adalah pegawai dan wakil presiden direktur perwakilan Pertamina di TPPI.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Sun/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya