Ada Kasus Apa di Laptop Novel Baswedan yang Disita Polri?

Polisi sempat menyita sejumlah barang pribadi milik Novel Baswedan. Salah satunya adalah laptop yang biasa digunakan penyidik KPK tersebut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Mei 2015, 19:01 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2015, 19:01 WIB
Novel Baswedan Akan Ajukan Praperadilan Kepada Bareskrim
Novel Baswedan memberikan keterangan pers di depan Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015). Novel bersama kuasa hukumnya akan kembali mengajukan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri terkait penggeledahan rumahnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri sempat menggeledah kediaman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terkait kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam.

Dalam penggeledahan di rumah yang terletak di Jalan Deposito II T8, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut, polisi menyita sejumlah barang pribadi milik Novel. Salah satunya adalah laptop atau komputer jinjing yang biasa digunakan Novel Baswedan.

Novel mengaku tidak tahu apa saja dokumen yang ada dalam laptopnya tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa laptop  tempat menyimpan data-data perkara yang ditanganinya sebagai penyidik di KPK ini sudah dikembalikan oleh pihak kepolisian.

"Saya lupa apakah dalam laptop saya ada kaitan dengan hubungan pekerjaan saya di KPK, saya lupa," ujar Novel di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2015).

"Bisa jadi ada (dokumen kasus yang ditangani KPK). Tapi detailnya nanti akan saya lihat lebih lanjut," imbuh Novel.

Penyidik yang sempat dibawa polisi ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi peristiwa tahun 2004 tersebut juga tidak mengetahui apa saja miliknya yang disita, meski barang-barang tersebut sudah dikembalikan.

"Saya sendiri tidak hapal detailnya, barang yang disita itu apa saja, karena memang saya tidak ada di lokasi waktu penyitaan, saya ada membaca tapi sekilas," ucap adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tersebut.

Namun yang pasti lanjut mantan anggota Polri tersebut, barang yang disita itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang dijeratkan polisi kepadanya.

"Pada dasarnya barang itu sebagian besar adalah barang berhubungan dengan pribadi keluarga saya, baik anak saya, diri saya, maupun istri saya," jelas Novel.

Sementara itu, salah satu pengacara Novel, Muji Kartika sempat merinci barang-barang kliennya yang sempat disita penyidik Bareskrim. Di antaranya ponsel merek Lenovo, BlackBerry tipe Bold, laptop merek Sony, serta sebuah flashdisk warna ungu bertuliskan 'area'.

Selain itu, dalam penggeledahan tersebut turut disita fotokopi Kartu Keluarga atas nama Novel, fotokopi KTP atas nama Novel dan istrinya, Rina Emilda. Dan fotokopi surat nikah, satu berkas salinan sertifikat HGU Nomor 9435, selembar fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel dari Bank Mandiri.

"Memang semua sudah dikembalikan, tapi poinnya itu justru pengembalian barang-barang ini menunjukkan barang-barang yang disita tidak ada hubungan dengan pasal yang dituduhkan (kepada Novel Baswedan)," ucap Muji. (Ans/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya