Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR beserta dengan Komisi II mengelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Mereka membahas revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap, 2 revisi UU tersebut bisa disetujui oleh Tjahjo Kumolo, sehingga Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa ikut mengikuti hajat Pilkada serentak tersebut.
"Kita berharap setuju pemerintah, ini kan masalahnya karena UU Pilkada lahir dalam transisi pemerintahan yang problematik. Karena sadar banyak masalah dari awal maka kita harus memilih untuk melakukan revisi karena peraturan di bawahnya termasuk peraturan KPU itu tidak bisa menyelesaikan semua problem di dalam UU," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Fahri mengatakan, jika KPU tetap bersikukuh pada keputusannya, di mana hanya akan mengikutsertakan partai yang sudah memiliki kepengurusan sah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka KPU yang akan rugi. Sebab, PPP dan Partai Golkar dipastikan akan mengajukan gugatan kepada KPU.
"Kalau dari awal pesertanya sudah nggak sepakat dengan aturan main ya nanti ujung-ujungnya sengketa dan berdarah-darah. Sebab, efeknya adalah kemungkinan sengketa ini akan menjadi bom waktu di banyak daereh. Dan ini akan tidak terkendali. Kita tidak mau itu. Karena itu, yang mau dikonsultasikan terakhir kira-kira jalur apa yang mau ditempuh," ucap dia.
Ia yakin, bila pemerintah menyetuju revisi 2 undang-undang tersebut, maka DPR akan berupaya secepat mungkin menyusun dan menyelesaikannya.
"Iya, itu akan selesai pada satu masa sidang. Artinya sebelum masuk puasa, atau pas puasa kita sudah punya peraturan dan KPU bisa ngebut untuk mengejar setengah tahun persiapan," ucap Fahri.
Dalam rapat antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri Senin 4 Mei 2015 malam, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun KPU menolaknya.
Advertisement
KPU mengambil kebijakan untuk menunggu putusan pengadilan yang inkrach atau memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Karena itu DPR akan merevisi UU Pilkada dan UU Parpol.
UU Pilkada yang akan direvisi dalam hal ini Pasal 42 ayat 4,5, dan 6 yang menyatakan pendaftaran calon kepala daerah oleh parpol dan atau gabungan parpol harus mendapat rekomendasi pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sedangkan UU Parpol yang akan direvisi adalah Pasal 32 terkait pengurus parpol harus terdaftar di Menkumham. (Mvi/Mut)