Liputan6.com, Jakarta - 5 Bocah yang diduga ditelantarkan orangtuanya, pasangan UP dan NS, kini berada di safe house Desa Taruna, Jalan Karya Bhakti, Cibubur, Jakarta Timur. Bocah D dan 4 saudarinya saat ini mengalami kondisi traumatik yang sangat akut.
Seperti saat mereka ditemui oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
"Tingkat trauma anak-anak itu sudah sangat akut. Karena sudah mengalami penelantaran sejak lama," kata Arist di lokasi, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Bahkan, ujar dia, anak-anak yang mengalami penelantaran itu saat ini merasa takut bertemu orangtuanya. Perilaku mereka pun, menurut Arist, menunjukkan ketakutan yang berlebihan.
"Takut dia bertemu orangtuanya. Ketika ada psikolog saja awalnya masih sembunyi di kolong meja. Makanya sekarang masih dibina psikologisnya," tutur dia.
Bermain
Saat ini kelima anak itu tengah dibaurkan untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya. Mereka juga dikenalkan lagi dengan permainan dan lingkungan anak-anak karena telah lama tidak mengalami keceriaan yang seyogyanya didapat bocah seusia mereka.
"Anak-anak dibaurkan untuk bermain di sini sama anak-anak lainnya. Supaya cepat pulih lewat sosialisasi dengan anak seusianya. Sudah dikenalkan juga sama sekolah sekitar sini, sekalipun nggak belajar di sana," pungkas Arist.
Selain Arist, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Yohana Susana Yembise juga akan turut mengunjungi safe house tersebut.
Advertisement
Bocah laki-laki D sebelumnya diketahui telantar oleh tetangganya setelah selama sebulan luntang lantung di sekitar kawasan perumahannya. Dia tidur di pos satpam dan makan minum dari belas kasih tetangga. Kedua orangtuanya melarang D masuk ke dalam rumah.
Polisi pun menangkap kedua orangtua bocah D tersebut. Selain bocah D, polisi juga menemukan 4 bocah lainnya di dalam rumah itu. Kini bocah tersebut berada di safe house, Jakarta Timur. Sedangkan orangtua bocah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Jika dalam pemeriksaan kedua orangtua itu terbukti sengaja menelantarkan anaknya, mereka akan terancam hukuman pidana, revisi UU 35 Tahun 2014, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 100 juta. Hak asuh atas kelima anaknya juga bisa dicabut. (Ndy/Yus)