Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan UP dan NS, pasutri yang menelantarkan anaksebagai tersangka kasus narkoba.
Hal itu berdasarkan temuan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram di rumah mereka di Citra Gran, Cibubur, saat digerebek polisi pekan lalu.
"Untuk saat ini sudah kita tetapkan keduanya (UP dan NS) sebagai tersangka atas kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto, saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/5/2015).
Ia menambahkan, penetapan tersangka atas kedua pasutri ini sudah dilakukan sejak Minggu 17 Mei 2015. Keduanya juga telah ditahan setelah status tersangka resmi dikeluarkan polisi.
"Kami sudah melakukan (penahanan), sudah saya teken surat (penahanannya)," ucap Eko.
Eko mengaku belum mengetahui secara pasti alasan U dan NS menggunakan narkoba jenis sabu. Namun ia menduga, penggunaan sabu ini berdampak pada tindakan penelantaran anak yang dilakukan keduanya.
"Kenapa sampai dengan anak terlantar mungkin dampak daripada penggunan narkoba," tambah Eko.
Dengan demikian, keduanya bakal dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Kita kenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dan114 subsider 13. Kalau bisa dibuktikan, tambah hukumannya sepertiga. Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Eko. (Yus)