Liputan6.com, Cibubur - Setelah kasus penelantaran bocah D di kawasan Citra Gran, Cibubur, terungkap, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Polisi, dan Kementerian Sosial langsung bergerak.
Mereka mendatangi dan menggeledah rumah orangtua D, yang oleh tetangga sekitar, disebut tertutup. KPAI pun langsung mengamankan D (8 tahun) dan 4 adiknya.
Sekjen KPAI Erlinda mengatakan, kondisi D sangat memprihatinkan. Sudah sebulan bocah itu tidak diperbolehkan masuk rumah dan dibiarkan terlantar begitu saja oleh orangtuanya. D juga sudah tidak bersekolah lebih dari satu bulan.
"Melihat sorot matanya, dia mengalami trauma mendalam dan ketakutan," ungkap Erlinda, Kamis (14/5/2015), di Cibubur.
Kondisi serupa juga dialami 4 adik D. "Kondisi 4 anak yang lain, yang kita lihat, juga tampak mengalami gangguan psikis, trauma, dan di bawah tekanan," lanjut Erlinda.
Karena itu, kelima bocah itu dibawa ke rumah perlindungan anak milik negara untuk mendapat perlindungan. "Kita akan trauma healling dulu. Tadi kami lihat anaknya yang 4 lagi dikondisikan oleh orangtuanya," jelas Erlinda.
Kasus penelantaran D terungkap setelah tetangga korban mem-posting kisah yang dialami bocah itu di facebook. Komentar pun berdatangan, termasuk saran agar kasus itu dilaporkan ke KPAI.
Berdasarkan penuturan tetangga korban, Hendro, bocah D tiap hari tidur di pos jaga dan makan-minum dari bantuan tetangga. Dia dilarang masuk rumah oleh orangtuanya selama sejak sebulan.
Erlinda menegaskan, jika dalam pemeriksaan nanti kedua orangtua D terbukti menelantarkan serta melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada anaknya, hak asuhnya bisa dicabut dan diambil alih negara.
Erlinda juga mengungkapkan, kedua orangtua D akan diperiksa kejiwaannya. Ia bilang, "Kalau ada gangguan jiwa, memang secara hukum akan terlepas dari tuntutan."
Ia menambahkan, orangtua kelima bocah itu juga wajib menjalani rehabilitasi. (Sun/Yus)