KDRT Jadi Salah Satu Alasan Ahok Turunkan Jabatan 57 PNS DKI

Sedikitnya ada 7 alasan yang membuat semua PNS itu distafkan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Mei 2015, 18:08 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2015, 18:08 WIB
Hari Pertama Kerja, Jokowi-Ahok Gelar Halal Bi Halal
Para PNS terlihat mengantre hingga ke depan pendopo Balai Kota untuk bersalaman dengan kedua pemimpin Ibukota tersebut, Jakarta, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Ahok melantik 649 pejabat eselon 3 dan 4. Di balik itu ada pula 57 pegawai negeri sipil (PNS) yang distafkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, sedikitnya ada 7 alasan yang membuat semua PNS itu distafkan. Apa alasannya?

"Tidak, tidak berdasarkan like dan dislike (suka atau tidak suka). Tetapi kita ada 7 kriteria yang menentukan seorang pejabat eselon dirotasi, mutasi, promosi bahkan didemosi," kata Agus di Balaikota, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Kriteria pertama, sambung dia, pejabat itu mengundurkan diri setelah dilakukan pembinaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kedua, karena sakit sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya lagi.

"Lalu ketiga, terjadi masalah moral dalam diri pejabat itu. Misalnya terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istrinya komplain atau protes dan itu sudah melalui pemeriksaan inspektorat," tutur dia.

Kemudian, imbuh Agus, pejabat itu diketahui bermain-main dengan uang. Misalnya, menyogok, menyuap, atau meminta upeti dan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat. Kelima, bermain-main dengan proyek. Seperti mark-up anggaran proyek sehingga pejabat tersebut mengalami keuntungan pribadi.

"Keenam, dia nggak disiplin dalam bekerja. Misalnya, tidak hadir kerja dalam waktu lama tanpa alasan yang jelas," ucap Agus.

Terakhir, kata dia, pejabat tersebut tidak berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti yang ada di kelurahan atau kecamatan.

"Misalnya ada kerja bakti membersihkan saluran air, Sudin PU Tata Air harus ada di situ. Para camat dan lurah tentu punya catatan siapa saja pejabat eselon III dan IV yang tidak berpartisipasi dalam kerja bakti," pungkas Agus.

Namun, dia enggan menyebutkan siapa saja PNS DKI Jakarta yang masuk dalam kriteria-kriteria tersebut. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya