Ical: Silakan Bakal Calon Kepala Daerah dari Golkar Daftar di DPD

Ical mengaku tak tahu langkah Menkumham Yasonna Laoly dan Agung Laksono, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Mei 2015, 00:47 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2015, 00:47 WIB
Ical Akan Gugat Putusan Menkumham
Aburizal Bakrie (Ical) memutuskan menggugat putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (10/3/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Para kader Partai Golkar di daerah dipersilakan mendaftarkan diri ke DPD di masing-masing wilayahnya. Hal itu bila mereka berniat maju sebagai bakal calon kepala daerah dalam pilkada serentak yang akan digelar pada akhir 2015.

"Yang jelas bahwa telah ada suatu formula agar semua daerah tetap mendaftarkan bersama-sama di DPD Golkar," kata ‎Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu (23/5/2015) malam.

Ical menuturkan, nanti akan ada proses penyaringan untuk menentukan kader mana yang layak maju dalam pilkada serentak. Penilaian dilakukan oleh tim pada tiap kantor DPD di wilayah masing-masing.

"Sekarang sudah boleh daftar ke kantor DPD Golkar di daerah. Kantor DPD cuma 1 kan. Nanti dibikin tim ketua DPD yang kemudian ada beberapa orang dengan tim lain," tutur dia.

Terkait dengan pengesahan para calon kepala daerah, mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini menyampaikan akan diberikan oleh DPP Golkar. Yang terpenting saat ini, kata dia, para bakal calon tersebut mendaftar diri terlebih dahulu.

"Kalau sudah daftar dan sebagainya baru keputusannya di tangan DPP. Nanti kita lihat, DPP-nya siapa. Belakangan," ujar dia.

Tapi yang jelas, lanjut Ical, pihaknya ingin agar Partai Golkar dapat bersama-masa mencalonkan kepala daerah dalam ajang tersebut. Meski begitu, para bakal calon itu perlu disaring.

"Yang penting kan penyaringan dulu, kalau penandatanganan dari DPD baru 26 Juli, masih lama," jelas Ical.

Ical mengaku tak tahu langkah Menkumham Yasonna Laoly dan Agung Laksono, apakah akan mengajukan banding atau tidak. ‎Dalam putusan PTUN disebutkan SK Menkumham yang jadi landasan hukum kepengurusan Agung Laksono dibatalkan.

"Saya nggak tahu soal itu. Soal hukum ya jalan terus, tapi nanti kita tahu yang sah," tandas Ical. (Ali/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya