Liputan6.com, Jakarta - Para kader Partai Golkar di daerah dipersilakan mendaftarkan diri ke DPD di masing-masing wilayahnya. Hal itu bila mereka berniat maju sebagai bakal calon kepala daerah dalam pilkada serentak yang akan digelar pada akhir 2015.
"Yang jelas bahwa telah ada suatu formula agar semua daerah tetap mendaftarkan bersama-sama di DPD Golkar," kata ‎Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu (23/5/2015) malam.
Ical menuturkan, nanti akan ada proses penyaringan untuk menentukan kader mana yang layak maju dalam pilkada serentak. Penilaian dilakukan oleh tim pada tiap kantor DPD di wilayah masing-masing.
"Sekarang sudah boleh daftar ke kantor DPD Golkar di daerah. Kantor DPD cuma 1 kan. Nanti dibikin tim ketua DPD yang kemudian ada beberapa orang dengan tim lain," tutur dia.
Terkait dengan pengesahan para calon kepala daerah, mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini menyampaikan akan diberikan oleh DPP Golkar. Yang terpenting saat ini, kata dia, para bakal calon tersebut mendaftar diri terlebih dahulu.
"Kalau sudah daftar dan sebagainya baru keputusannya di tangan DPP. Nanti kita lihat, DPP-nya siapa. Belakangan," ujar dia.
Tapi yang jelas, lanjut Ical, pihaknya ingin agar Partai Golkar dapat bersama-masa mencalonkan kepala daerah dalam ajang tersebut. Meski begitu, para bakal calon itu perlu disaring.
"Yang penting kan penyaringan dulu, kalau penandatanganan dari DPD baru 26 Juli, masih lama," jelas Ical.
Ical mengaku tak tahu langkah Menkumham Yasonna Laoly dan Agung Laksono, apakah akan mengajukan banding atau tidak. ‎Dalam putusan PTUN disebutkan SK Menkumham yang jadi landasan hukum kepengurusan Agung Laksono dibatalkan.
"Saya nggak tahu soal itu. Soal hukum ya jalan terus, tapi nanti kita tahu yang sah," tandas Ical. (Ali/Ado)
Ical: Silakan Bakal Calon Kepala Daerah dari Golkar Daftar di DPD
Ical mengaku tak tahu langkah Menkumham Yasonna Laoly dan Agung Laksono, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
diperbarui 24 Mei 2015, 00:47 WIBDiterbitkan 24 Mei 2015, 00:47 WIB
Aburizal Bakrie (Ical) memutuskan menggugat putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (10/3/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti
Mengenal Soto Triwindu, Destinasi Kuliner Nikmat di Solo
Kisah Rasulullah Menegur Sahabat yang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Gus Baha Ungkap Alasannya
Pakar: Mandi Air Hangat Setelah Penerbangan Panjang Bisa Perburuk Jet Lag
Kisah Dramatis Pakar Komunis Masuk Islam usai Debat dengan Gus Baha tentang Allah SWT
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor
Simak, 6 Wisata Gratis di Semarang untuk Liburan Sekolah
Kaleidoskop 2024: Quattrick Gelar Liga Inggris, Manchester City Menuju Immortalitas
Pesawat Antariksa NASA Cetak Sejarah Dekati Matahari
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?