Mucikari RA Bakal Tuntut Balik Artis Roro Fitria

Laporan yang dibuat Roro Fitria dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Bahkan, RA tidak pernah terbukti menyebut nama atau inisial.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 26 Mei 2015, 15:30 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2015, 15:30 WIB
Roro Fitria

Liputan6.com, Jakarta - Artis Roro Fitria melaporkan mucikari RA ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kini giliran kuasa hukum RA menuntut balik Roro ke jalur hukum.

Penuntutan dilakukan apabila Roro tidak dapat membuktikan tuduhannya, yakni RA dianggap mencemarkan nama baiknya seperti apa yang dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Nanti kita lapor balik si Roro, karena justru mencemarkan nama baik klien kita. Apalagi kalau nanti sampai tidak terbukti akan kita lapor balik si Roro Fitria," ujar kuasa hukum RA, Pieter Ell saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Pieter berpendapat, laporan yang dibuat Roro tidak memiliki dasar yang jelas. Bahkan, RA tidak pernah terbukti menyebut nama atau inisial satu pun.

"Apalagi yang menyangkut dirinya (Roro). Nggak pernah sama sekali. Jadi pencemaran nama baik di mana Pasal 310 nya? Coba buktikan. Itu kan proses penyidikan," tanya Pieter.

Roro melaporkan mucikari RA atas tuduhan pencemaran nama baik, terkait pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan ratusan artis. Ada sekitar 200 nama, yang setengahnya lebih diduga berasal dari kalangan artis dengan tarif tinggi.

Penangguhan Penahanan RA

Setelah lebih dari 2 minggu meringkuk di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan, mucikari RA melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohohan penahanan. Permohonan penahanan ini dibenarkan Pieter.

Pieter mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu dilakukannya karena dorongan dari keluarga. Bahkan, keluarga menjamin keberadaan RA selama penangguhan penahanan.

"Aku sudah masukan surat permohonan pengalihan penahanan kemarin. RA sudah ketemu keluarga dan sudah ada keluarga yang menjamin," ujar Pieter.

Menurut Pieter, RA sudah memenuhi unsur penangguhan penahanan. RA akan tetap kooperatif kapanpun dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan kepolisian.

"Jelas karena RA tidak menghilangkan barang bukti. Kedua keluarga juga menjamin kalau RA tidak akan mengulang tindak pidana yang sama. Dia juga akan kooperatif kapan pun dipanggil, sewaktu-waktu bisa dihadirkan kapan saja," pungkas Pieter.

Bisnis prostitusi online dengan menjajakan pekerja seks (PSK) yang diduga dari kalangan artis atau model, terungkap setelah polisi meringkus mucikari bernama Robby Abbas atau RA alias Obbie di lobi hotel mewah kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei lalu.

Ikut ditangkap dalam penengkapan ini yakni artis berinisial AA yang diringkus saat melayani kliennya di kamar hotel yang sama. Hingga saat ini RA masih berstatus sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, untuk keperluan pengembangan penyidikan. Dalam kasus ini, belum ada perkembangan penyidikan berarti dari kepolisian hingga kini. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya