Jadi Saksi Kasus Mandra, Mastur Mengaku Tak Tahu-menahu

Saat diperiksa jaksa penyidik, Mastur mengaku dimintai keterangan soal posisinya di PT Viandra Production House.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Mei 2015, 21:41 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 21:41 WIB
[Bintang] Mastur
Mastur ikut bicara soal kepergian Mpok Nori

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemeriksaan adik Mandra Naih yang juga komedian, Mastur Irawan. Ia diperksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan acara siap siar LPP TVRI.

Usai menjalani pemeriksaan, Mastur yang mengenakan kemeja ungu dan jeans biru itu, mengaku sama sekali tidak tahu-menahu dugaan kasus korupsi yang melibatkan kakak kandungnya itu.

"Yang pasti saya nggak pernah tahu-menahu kasus itu," kata Mastur didampingi kuasa hukumnya di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Mastur menjelaskan, pemeriksaan perdananya ini sebagai saksi tersangka Mandra. Saat diperiksa jaksa penyidik, dia mengaku dimintai keterangan soal posisinya di PT Viandra Production House.

"Ya kita di sini  jadi saksi dari abang saya (Mandra) masalah itu (TVRI) dan soal komisaris aja, yang lebih jelasnya kita serahin ke pengacara," tandas dia.

Mastur diperiksa penyidik pidana khusus Kejagung sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Siap Siar TVRI. Komedian ini didampingi tim hukumnya yang juga kuasa hukum kakak kandungnya, Mandra Naih yang telah dijadikan tersangka oleh penyidik.

Penyidik telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur PT Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI, serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.

4 Tersangka yang kini sudah ditahan ini, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya