Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait kasus korupsi proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014. Ia diperiksa sebagai saksi. Usai diperiksa, Amir mengungkapkan penyidik bertanya soal jalannya rapat pelaksanaan proyek Payment Gateway di Kantor Kemenkumham.
"Ya Payment Gateway itu dan itu yang saya jelaskan. Ini (pemeriksaan) cuma mengonfirmasi soal belasan rapat itu, pengetahuan saya tentang rapat itu," ucap Amir di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Meski begitu Amir mengaku tidak sama sekali mengetahui perihal materi yang disampaikan dalam rapat. Sebab dirinya tidak pernah mengikuti rapat tersebut.
"Saya dapat informasi pertama di bulan Juni. Banyak sekali belasan rapat yang kebetulan saya tidak pernah tahu dan hadir. Perencanaan dan belasan rapat itu yang ditanyakan dan saya tak tahu, kalau rapat saja tidak hadir, gimana bisa tahu," terang dia.
Menurut Amir, soal rapat yang diagenda tidak selalu perlu diinformasikan kepada menteri. Dan saat itu dia mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Denny Indrayana soal perencanaan Payment Gateway itu.
"Orang rapat kok mesti izin. Itu kan ada prosesnya. Ada proses harmonisasi yang menurut Pak Denny itu sudah dilakukan. Kalau sudah dilakukan memang sudah standar. Di situ menteri membubuhkan tanda tangannya," ujar dia.
Terhitung sudah 3 kali politisi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi. Sebanyak 70 saksi telah diperiksa penyidik. Penyidik juga menetapkan eks Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.
Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ans)
Mantan Menkumham Mengaku Tak Ikuti Rapat Soal Payment Gateway
Amir Syamsuddin mengungkapkan penyidik bertanya soal jalannya rapat pelaksanaan proyek Payment Gateway di Kantor Kemenkumham.
Diperbarui 02 Jun 2015, 07:32 WIBDiterbitkan 02 Jun 2015, 07:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Model Gamis Brokat Couple Ibu dan Anak, Saatnya Tampil Stylish untuk Berbagai Acara di 2025
Halalbihalal PAN, Zulhas Ajak Masyarakat Terus Kawal Kinerja Partainya
Menteri Inggris: Kami Dukung Indonesia Capai Ambisi Iklim
Fenomena Live Streaming di Indonesia, Peluang Besar bagi Kreator Konten
Apple Rilis iOS 18.4.1 Atasi Celah Keamanan Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Update
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: Poster Razia Pajak STNK di NTB hingga Robot Petani Buatan China
Tambah Daya Dobrak, Arsenal Bakal Jarah Klub yang Segera Terdegradasi
Ini Alasan AS Terima Proposal Negosiasi Tarif Impor RI
Nikmatnya Rasa Pahit dan Gurih di Pare Kuah Pilitode, Hidangan Khas Gorontalo
3 Fakta Terkait Dua Anggota TNI AD Diduga Terlibat Pengeroyokan di Serang
Jembatan Tertinggi Dunia di Tiongkok Siap Dibuka Juni 2025, Menjulang 625 Meter
Reaksi Lady Gaga Saat Mic-nya Rusak di Panggung Coachella, Santuy Sekaligus Buktikan Ia Emoh Lipsync