Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait kasus korupsi proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014. Ia diperiksa sebagai saksi. Usai diperiksa, Amir mengungkapkan penyidik bertanya soal jalannya rapat pelaksanaan proyek Payment Gateway di Kantor Kemenkumham.
"Ya Payment Gateway itu dan itu yang saya jelaskan. Ini (pemeriksaan) cuma mengonfirmasi soal belasan rapat itu, pengetahuan saya tentang rapat itu," ucap Amir di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Meski begitu Amir mengaku tidak sama sekali mengetahui perihal materi yang disampaikan dalam rapat. Sebab dirinya tidak pernah mengikuti rapat tersebut.
"Saya dapat informasi pertama di bulan Juni. Banyak sekali belasan rapat yang kebetulan saya tidak pernah tahu dan hadir. Perencanaan dan belasan rapat itu yang ditanyakan dan saya tak tahu, kalau rapat saja tidak hadir, gimana bisa tahu," terang dia.
Menurut Amir, soal rapat yang diagenda tidak selalu perlu diinformasikan kepada menteri. Dan saat itu dia mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Denny Indrayana soal perencanaan Payment Gateway itu.
"Orang rapat kok mesti izin. Itu kan ada prosesnya. Ada proses harmonisasi yang menurut Pak Denny itu sudah dilakukan. Kalau sudah dilakukan memang sudah standar. Di situ menteri membubuhkan tanda tangannya," ujar dia.
Terhitung sudah 3 kali politisi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi. Sebanyak 70 saksi telah diperiksa penyidik. Penyidik juga menetapkan eks Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.
Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ans)
Mantan Menkumham Mengaku Tak Ikuti Rapat Soal Payment Gateway
Amir Syamsuddin mengungkapkan penyidik bertanya soal jalannya rapat pelaksanaan proyek Payment Gateway di Kantor Kemenkumham.
diperbarui 02 Jun 2015, 07:32 WIBDiterbitkan 02 Jun 2015, 07:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istana: Uji Coba Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu per Porsi Sudah Berjalan Hampir Setahun
Momen Bos Kripto Makan 1 Buah Pisang Seharga Rp98,2 miliar
5 Film Tema Matematika yang Penuh Teka-teki
Waktu Sholat Tahajud Terbaik Bukan Jam 3 Pagi, Bisa Meraih Kedudukan Tinggi Kata UAH
Peringatan Keras Polda Riau terhadap Kepala Daerah Terpilih, Apa Itu?
Ma'ruf Amin Sebut Kiai yang Tidak Peduli Politik, Warna Keagamaannya Sudah Hilang
Cara Sederhana untuk Ikut Berpartisispasi dalam Hari AIDS Sedunia
Mantan Menlu RI Marty Natalegawa Sorot Peran Penting Diplomasi Profesional Hadapi Tantangan Global
Kecelakaan Maut di Bandar Lampung, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk Tangki
Kisah Istri Gus Miek Diragukan, Endingnya Jadi Penghafal Al-Qur'an Hanya dalam Sebulan
Maia Estianty dan Irwan Mussry mengalami momen tak terduga saat diusir saat berfoto di depan Tokyo Tower.
Alasan Andrew Andika Selingkuh Berkali-kali, Rindu akan Kebebasan dan Pernikahan yang Bermasalah