Cari Bukti Korupsi Payment Gateway, Kantor Kemenkumham Digeledah

Rikwanto menambahkan, Denny akan kembali diperiksa sebagai tersangka Kamis besok, karena dalam pemeriksaan sebelumnya Denny kelelahan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Apr 2015, 14:04 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2015, 14:04 WIB
Pemeriksaan Perdana Denny Indrayana Sebagai Tersangka
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah sejumlah ruangan ‎di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penggeledahan itu untuk melengkapi dan mencari barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2014 dan diduga melibatkan Denny Indrayana (DI) yang saat itu menjabat wakil Menteri Hukum dan HAM.

"Penyidik sekarang sedang melakukan penggeledahan untuk mengambil bukti dokumen, surat-surat yang dibutuhkan dalam kasus payment gateway," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB tadi. Fokus penggeledahan di ruang-ruang yang terkait proyek payment gateway.

"Ada sejumlah ruangan yang digeledah. Tujuannya untuk mengambil dan menyita dokumen-dokumen terkait payment gateway," ungkap dia. Rikwanto menambahkan, Denny akan kembali diperiksa sebagai tersangka Kamis 2 April besok.

Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa 21 orang saksi. Di antara saksi, ada yang diperiksa hingga 2 kali seperti dari Kemenkumham.

"Rencananya, besok DI akan diperiksa sebagai tersangka, setelah waktu lalu 17 pertanyaan tidak selesai, karena dia kelelahan," ‎tutur Rikwanto.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan, mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program payment gateway. Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, diduga menyalahgunakan wewenang dalam program pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.

Atas kasus itu, Denny Indrayana terancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Mvi/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya