'Teman Ahok' Mulai Galang Dukungan Pilkada DKI 2017

Teman Ahok mengajak warga Ibukota untuk mengumpulkan fotokopi KTP agar Ahok dapat menjadi calon independen dalam Pilkada DKI 2017.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Jun 2015, 13:24 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 13:24 WIB
Ratusan Warga Dukung Ahok Lawan Begal APBD
Ratusan orang yang menamakan dirinya sebagai "Teman Ahok." melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2015). Aksi mereka sebagai bentuk dukungan kepada Ahok yang ingin membongkar dana siluman di Pemprov DKI (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam kelompok Teman Ahok, mulai menggalang dukungan bagi Gubernur DKI Jakarta itu agar bisa maju kembali sebagai calon independen dalam Pilkada DKI 2017 mendatang. Teman Ahok sebelumnya dibentuk untuk mendukung pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu saat berkonflik dengan DPRD DKI soal APBD.

Situs www.temanahok.com saat ini berisi ajakan kepada warga Ibukota untuk mengumpulkan fotokopi KTP. Identitas itu nantinya bisa dipakai Ahok yang telah keluar dari Partai Gerindra, masuk dalam Pilkada sebagai calon non-partai. Ada tata cara pengumpulan KTP yang disertai formulir dukungan kepada Ahok layaknya sebuah ikrar atau janji untuk hanya mendukung Ahok sebagai cagub.

"Pemilih harus mengisi form tidak mendukung calon lain di lembar Model TA 1-TMN Ahok. Sertakan fotokopi KTP ukuran asli yang ditempel dalam form ini dengan sisi biodata menghadap ke depan. Dan bersifat personal," tulis 'Teman Ahok' dalam laman tersebut.

Formulir yang sudah diisi itu, menurut aturan yang tertera di situs tersebut, dikirim ke PO BOX 1072 JKS 12010 atau ke Sekretariat Teman Ahok yang beralamat di Komplek Graha Pejaten No 3, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 yang baru dikeluarkan memperketat syarat pencalonan kader independen atau perseorangan maju dalam Pemilihan Gubernur. Pengumpulan fotokopi KTP tidak bisa mengirim KTP lewat email atau online. Semua harus memiliki keabsahan dalam bentuk cetak atau hardcopy. (Mut/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya