Situs Online Swinger yang Dibuat Pasutri Ini Punya 17 Ribu Member

Kedua pasangan ini memanfaatkan sebuah situs sebagai sarana penghubung antar anggota yang akan bertukar pasangan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Jan 2025, 01:00 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2025, 01:00 WIB
Polisi mengungkap pesta seks bermodus swinger atau bertukar pasangan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka pasangan suami-istri atau pasutri berinisial IG (39) dan KS (39) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Polisi mengungkap pesta seks bermodus swinger atau bertukar pasangan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka pasangan suami-istri atau pasutri berinisial IG (39) dan KS (39) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap pesta seks bermodus swinger atau bertukar pasangan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka pasangan suami-istri atau pasutri berinisial IG (39) dan KS (39).

Hasil penyelidikan, kedua pasangan ini memanfaatkan sebuah situs sebagai sarana penghubung antar anggota yang akan bertukar pasangan.

Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, anggota situs yang dikelola oleh pasutri memiliki anggota sebanyak 17.732 orang, seluruhnya adalah pasangan dewasa.

"Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," kata dia kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu menambahkan, kedua pasangan ini selain sebagai obyek seksual, juga mengelola dan menjadi admin di salah situs yang dijadikan sarana komunikasi antar anggota yang ingin melakukan tukar pasangan.

"Untuk website sendiri memang betul jadi ini sudah menggunakan proses template yang bisa didapatkan online," ujar dia.

 

Undang Peserta Lain

Roberto tak menyebut, alamat situs secara merinci. Namun, kata dia lewat situs itu mereka akan mengundang peserta lain untuk bergabung dan berpartisipasi dalam pesta seks yang akan diselenggarakan oleh mereka berdua.

"Ini semua dilakukan secara orang-orang dewasa semuanya," ujar dia.

Roberto mengatakan, hasil penyelidikan setidaknya sudah 10 kali aktivitas tukar pasangan berhasil terselenggara, delapan diantaranya di Bali.

"Dua kali di Jakarta dan sisanya di Bali. Nah ini sedang pendalaman juga oleh kita," ujar dia.

 

UU

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang TPPU.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya