Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap pesta seks bermodus swinger atau bertukar pasangan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka pasangan suami-istri atau pasutri berinisial IG (39) dan KS (39).
Hasil penyelidikan, kedua pasangan ini memanfaatkan sebuah situs sebagai sarana penghubung antar anggota yang akan bertukar pasangan.
Advertisement
Baca Juga
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, anggota situs yang dikelola oleh pasutri memiliki anggota sebanyak 17.732 orang, seluruhnya adalah pasangan dewasa.
Advertisement
"Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," kata dia kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu menambahkan, kedua pasangan ini selain sebagai obyek seksual, juga mengelola dan menjadi admin di salah situs yang dijadikan sarana komunikasi antar anggota yang ingin melakukan tukar pasangan.
"Untuk website sendiri memang betul jadi ini sudah menggunakan proses template yang bisa didapatkan online," ujar dia.
Â
Undang Peserta Lain
Roberto tak menyebut, alamat situs secara merinci. Namun, kata dia lewat situs itu mereka akan mengundang peserta lain untuk bergabung dan berpartisipasi dalam pesta seks yang akan diselenggarakan oleh mereka berdua.
"Ini semua dilakukan secara orang-orang dewasa semuanya," ujar dia.
Roberto mengatakan, hasil penyelidikan setidaknya sudah 10 kali aktivitas tukar pasangan berhasil terselenggara, delapan diantaranya di Bali.
"Dua kali di Jakarta dan sisanya di Bali. Nah ini sedang pendalaman juga oleh kita," ujar dia.
Â
Advertisement
UU
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang TPPU.