Liputan6.com, Jakarta - Setelah sidang praperadilan kedua Novel Baswedan dengan materi gugatan penggeledahan dan penyitaan yang digelar kemarin ditunda, sidang akan dilanjutkan kembali pada pagi ini pukul 09.00 WIB. Dalam sidang yang akan dilaksanakan nanti, pihak Novel resmi mencabut berkas gugatan praperadilannya.
Pencabutan berkas gugatan praperadilan ini dilakukan Novel Baswedan dengan pertimbangan untuk memperbaiki berkas permohonan yang dirasa memberatkan oleh lawannya, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon. Keberatan itu terkait dengan berkas permohonan Novel Baswedan yang menjadi ganda setelah sempat direvisi Senin 8 Juni 2015 lalu.
"Kami kemarin sudah menyetujui apa yang menjadi keberatan termohon untuk kami mencabut gugatan. Itu setelah kami menelepon prinsipal kami yakni Novel Baswedan. Dan hari ini akan kami cabut," kata salah satu pengacara Novel, Johannes Gea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Pada sidang perdana yang telah diselenggarakan Senin 8 Juni 2015, tim pengacara Novel menyampaikan permohonannya untuk menunda sidang 1 hari untuk merevisi berkas permohonan gugatan. Namun ketika telah diundur hingga kemarin, Selasa 9 Juni 2015, hakim tunggal Dahmiwirda masih melihat adanya ketidaksiapan dari pihak Novel sehingga menyarankan untuk dicabut.
"Ibaratnya kalau mau perang, ya harus siap senjata dulu. Dalam hal ini kan kalian yang mau perang dan mengajukan, ya harus disiapkan betul. Harus dikoreksi lagi berkasnya jangan sampai ada kesalahan," terang hakim Dahmiwirda di PN Jakarta Selatan kemarin.
Selain rekomendasi yang diutarakan hakim tunggal Dahmiwirda, tim termohon dari pihak kepolisan pun menyampaikan keberatannya atas berkas yang diajukan pemohon. Pihak kepolisian merasa bingung untuk merespon permohonan pemohon.
"Jelas bingung. Ini yang berubah cukup substantif dibanding permohonan yang kemarin pertama kali diajukan sebelum direvisi. Nah kalau ada perubahan substantif, harusnya salah satu berkasnya dicabut dulu. Baru diajukan lagi," ungkap Joel Baner Toendan di PN Jakarta Selatan.
Sejauh ini, pihak kepolisian merasa perubahan yang dilakukan pemohon cukup mendasar. Beberapa tambahan pun dimasukan ke dalam berkas yang baru sehingga perlu adanya pencabutan berkas agar pihak termohon siap menjawab gugatan.
"Beberapa tambahan ada di berkas yang baru yang tanggal 9 Juni. Ada soal penambahan pasal di situ, lalu ada tambahan tuntutan juga. Jadi kami rasa perlu ditarik dulu, jadi kami enak nanggapinya. Kalau dobel begini kan kami bingung mau tanggapi yang mana. Kami sih sudah siap tanggapi yang berkas pertama tanggal 11 Mei, tapi kan ada revisi," pungkas Joel.
Sebelumnya, pencabutan berkas secara lisan telah dilakukan oleh tim pengacara Novel. Namun secara administratif baru akan dilaksanakan hari ini dengan dihadiri juga pihak termohon. (Tnt/Mut)
Novel Baswedan Cabut Gugatan Praperadilan Kedua Hari Ini
Pada sidang perdana yang telah diselenggarakan Senin 8 Juni 2015, tim pengacara Novel menyampaikan permohonan untuk menunda sidang 1 hari.
diperbarui 10 Jun 2015, 08:06 WIBDiterbitkan 10 Jun 2015, 08:06 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat mengikuti sidang Praperdilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Novel dan kuasa hukum KPK membacakan surat permohonan praperadilan terkait penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ayah Kandung Meghan Markle Berencana Tinggal di Asia Tenggara, Takut Tak Bisa Bertemu Cucu Selamanya
3 Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Bandung Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Pelajar
Cerita Saksi Mata Insiden Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97+200
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 6 Januari 2025
Hasil Liga Inggris: Manchester United Tahan Imbang Liverpool di Anfield
Viral Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit Gorontalo, Disebut Mirip dengan Upal UIN Makassar
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?