Novel Baswedan Cabut Gugatan Praperadilan Kedua Hari Ini

Pada sidang perdana yang telah diselenggarakan Senin 8 Juni 2015, tim pengacara Novel menyampaikan permohonan untuk menunda sidang 1 hari.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 10 Jun 2015, 08:06 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2015, 08:06 WIB
Novel Baswedan Bacakan Permohonan Sidang Praperadilan
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat mengikuti sidang Praperdilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Novel dan kuasa hukum KPK membacakan surat permohonan praperadilan terkait penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sidang praperadilan kedua Novel Baswedan dengan materi gugatan penggeledahan dan penyitaan yang digelar kemarin ditunda, sidang akan dilanjutkan kembali pada pagi ini pukul 09.00 WIB. Dalam sidang yang akan dilaksanakan nanti, pihak Novel resmi mencabut berkas gugatan praperadilannya.

Pencabutan berkas gugatan praperadilan ini dilakukan Novel Baswedan dengan pertimbangan untuk memperbaiki berkas permohonan yang dirasa memberatkan oleh lawannya, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon. Keberatan itu terkait dengan berkas permohonan Novel Baswedan yang menjadi ganda setelah sempat direvisi Senin 8 Juni 2015 lalu.

"Kami kemarin sudah menyetujui apa yang menjadi keberatan termohon untuk kami mencabut gugatan. Itu setelah kami menelepon prinsipal kami yakni Novel Baswedan. Dan hari ini akan kami cabut," kata salah satu pengacara Novel, Johannes Gea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).

Pada sidang perdana yang telah diselenggarakan Senin 8 Juni 2015, tim pengacara Novel menyampaikan permohonannya untuk menunda sidang 1 hari untuk merevisi berkas permohonan gugatan. Namun ketika telah diundur hingga kemarin, Selasa 9 Juni 2015, hakim tunggal Dahmiwirda masih melihat adanya ketidaksiapan dari pihak Novel sehingga menyarankan untuk dicabut.

"Ibaratnya kalau mau perang, ya harus siap senjata dulu. Dalam hal ini kan kalian yang mau perang dan mengajukan, ya harus disiapkan betul. Harus dikoreksi lagi berkasnya jangan sampai ada kesalahan," terang hakim Dahmiwirda di PN Jakarta Selatan kemarin.

Selain rekomendasi yang diutarakan hakim tunggal Dahmiwirda, tim termohon dari pihak kepolisan pun menyampaikan keberatannya atas berkas yang diajukan pemohon. Pihak kepolisian merasa bingung untuk merespon permohonan pemohon.

"Jelas bingung. Ini yang berubah cukup substantif dibanding permohonan yang kemarin pertama kali diajukan sebelum direvisi. Nah kalau ada perubahan substantif, harusnya salah satu berkasnya dicabut dulu. Baru diajukan lagi," ungkap Joel Baner Toendan di PN Jakarta Selatan.

Sejauh ini, pihak kepolisian merasa perubahan yang dilakukan pemohon cukup mendasar. Beberapa tambahan pun dimasukan ke dalam berkas yang baru sehingga perlu adanya pencabutan berkas agar pihak termohon siap menjawab gugatan.

"Beberapa tambahan ada di berkas yang baru yang tanggal 9 Juni. Ada soal penambahan pasal di situ, lalu ada tambahan tuntutan juga. Jadi kami rasa perlu ditarik dulu, jadi kami enak nanggapinya. Kalau dobel begini kan kami bingung mau tanggapi yang mana. Kami sih sudah siap tanggapi yang berkas pertama tanggal 11 Mei, tapi kan ada revisi," pungkas Joel.

Sebelumnya, pencabutan berkas secara lisan telah dilakukan oleh tim pengacara Novel. Namun secara administratif baru akan dilaksanakan hari ini dengan dihadiri juga pihak termohon. (Tnt/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya