Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Kamis (10/4/2025).
Aturan ini diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang terjadi di berbagai ruas jalan utama, khususnya pada hari kerja.
Baca Juga
Selain itu, sistem ganjil genap Jakarta juga diharapkan dapat membantu menekan tingkat polusi udara yang masih menjadi masalah serius di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Advertisement
Kebijakan ganjil genap merupakan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Jika tanggal pada kalender menunjukkan angka genap, maka hanya kendaraan dengan angka terakhir genap pada pelat nomor yang diizinkan melintasi ruas jalan tertentu.
Sebaliknya, kendaraan dengan angka ganjil tidak diperkenankan melintasi area yang termasuk dalam cakupan aturan.
Karena hari ini, Kamis (10/4/2025) jatuh pada tanggal genap, maka kendaraan dengan pelat nomor yang berakhir dengan angka 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil tidak diperbolehkan melintas selama waktu pemberlakuan aturan ini.
Waktu penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yakni pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB dan sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas secara normal tanpa terkena pembatasan.
Peraturan ini diberlakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang memberikan dasar hukum dan arahan teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan pembatasan kendaraan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ganjil genap dilakukan melalui dua metode, yaitu patroli langsung oleh petugas lapangan dan pemantauan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kamera ETLE telah terpasang di berbagai titik strategis yang tercakup dalam wilayah pemberlakuan aturan. Bagi pengendara yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Pemerintah DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna kendaraan pribadi untuk senantiasa memperhatikan jadwal ganjil genap setiap harinya dan menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak terkena sanksi.
Sebagai alternatif, warga dianjurkan untuk menggunakan moda transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, maupun LRT yang kini telah tersedia dengan layanan yang semakin luas dan terintegrasi.
Melalui penerapan sistem ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta berharap lalu lintas di ibu kota bisa lebih terkendali, mengurangi beban polusi udara, serta mendorong masyarakat untuk beralih pada moda transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Diperlukan kerja sama semua pihak agar kebijakan ini bisa berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi kualitas hidup di Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Hindari Macet dan Tilang Saat Ganjil Genap Jakarta untuk Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Berikut adalah tips berkendara bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih, khususnya saat aturan ganjil genap diberlakukan di Jakarta:
1. Cek nomor akhir pelat kendaraan sebelum berangkat Pastikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari tersebut. Jika tanggal genap, maka kendaraan dengan angka pelat genap yang boleh melintas, dan sebaliknya untuk tanggal ganjil.
2. Rencanakan waktu keberangkatan di luar jam ganjil genap
Aturan ganjil genap berlaku pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Usahakan untuk bepergian di luar jam tersebut agar tidak terkena pembatasan.
3. Gunakan jalur alternatif yang tidak termasuk wilayah ganjil genap
Manfaatkan aplikasi peta digital atau navigasi untuk mengetahui rute bebas ganjil genap. Ini bisa membantu menghindari tilang dan menghemat waktu perjalanan.
4. Pertimbangkan menggunakan transportasi umum
Jika kendaraan Anda tidak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan jadwal ganjil genap, pertimbangkan untuk naik MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT yang sudah terintegrasi dan menjangkau banyak titik di Jakarta.
5. Lakukan carpooling dengan rekan kerja atau keluarga
Berbagi kendaraan bisa jadi solusi praktis untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang melintas. Selain efisien, carpooling juga membantu mengurangi polusi dan kemacetan.
6. Gunakan kendaraan listrik sebagai alternatif
Mobil listrik tidak dikenai aturan ganjil genap. Bila memungkinkan, menggunakan kendaraan listrik bisa menjadi solusi jangka panjang yang lebih fleksibel dan ramah lingkungan.
7. Hindari pelanggaran aturan dan patuhi rambu lalu lintas
Selalu perhatikan rambu-rambu yang menunjukkan area ganjil genap. Ingat bahwa tilang elektronik (ETLE) aktif di berbagai titik dan bisa langsung mendeteksi pelanggaran tanpa perlu razia manual.
8. Siapkan opsi kendaraan operasional atau logistik jika dibutuhkan
Untuk kendaraan niaga atau operasional perusahaan, pastikan ada dokumen lengkap dan sesuai klasifikasi pengecualian jika memang kendaraan harus melintasi jalur ganjil genap.
Dengan menerapkan tips-tips ini, pengendara kendaraan roda empat atau lebih dapat tetap beraktivitas dengan lancar tanpa terganggu oleh aturan ganjil genap yang berlaku.
Advertisement
