Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Sindikat Uang Palsu dari Temuan Tas di Gerbong Kereta

Polsek Metro Tanah Abang membongkar kasus dugaan pemalsuan uang. Terungkapnya kasus ini setelah kepolisian menelusuri tas mencurigakan di gerbong kereta tujuan Rangkasbitung.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 10 Apr 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 20:00 WIB
Ilustrasi Pungli
Ilustrasi uang. (Foto: Liputan6.com/Putu Merta).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Polsek Metro Tanah Abang membongkar kasus dugaan pemalsuan uang. Terungkapnya kasus ini setelah kepolisian menelusuri tas mencurigakan di gerbong kereta tujuan Rangkasbitung.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki menerangkan, pihaknya menunggu pemilik tas datang.

Saat itu, muncullah pria inisial MS (45) yang berniat mengambil tas tersebut. Kepolisian langsung bergegas menangkap si pria tersebut dan meminta membuka isi tasnya.

Kepada polisi, MS sempat mengelak.

"Namun pada akhirnya memperlihatkan isi tas, yang bersangkutan mengaku ink adalah uang palsu," kata Haris kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Haris menerangkan, uang palsu berjumlah Rp 316 juta. Atas temuan itu, polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Mangga Besar.

Di sana, dua pelaku yakni BI (50) dan E (42) diciduk. Mereka berperan sebagai penyuplai uang palsu.

"Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah penjual atau penyedia uang yang diduga palsu. Dari kedua pelaku tambahan ini berhasil kita amankan juga uang rupiah yang diduga palsu berinilai fantastis yang itu nanti perhitungan pasti secara forensik dari Bank Indonesia," ucap dia.

Dia menerangkan, pengembangan berlanjut hingga menyeret dua orang lagi atas nama BS (40) dan BBU (42). Dua orang ini diduga suudah lama menjadi pemain uang palsu. Dari mobil BS, polisi menemukan lembaran Rp 100 ribu palsu.

"Ternyata BS dan BBU ini adalah rekan yang sejak lama selalu bersama sama dalam peredaran ini, dan sudah sering bersama dalam kesempatan yang cukup masif karena mereka teman yang cukup akrab selama ini," ujar dia.

 

Bergerak ke Subang

Tak sampai di situ, tim bergerak ke Subang, Jawa Barat. Di sana, seorang kakek inisial AY (70) diciduk.

"Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak," terang dia.

Dia mengatakan, pihaknya kemudian melanjutkan pengembangan ke Kota Bogor dan mengamankan DS (41) di sebuah rumah yang disediakan oleh LB (50). Tempat itu digunakan mulai dari proses desain, finishing, hingga distribusi uang palsu.

"DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup. Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penydia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini, mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi," ucap dia.

 

Gandeng Bank Indonesia

Dalam kasus ini, total barang bukti yang disita antara lain 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 7.500 lembar kertas upal setengah jadi, 15 lembar dolar Amerika Serikat palsu, 6 handphone, 21 printer, mesin penghitung uang, meja sablon, hingga mesin pengering.

Delapan pelaku kini terancam dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.

"Untuk lebih lanjut tahap kita berikutnya penyidikan. Kita akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya