Pemerintah Janji Kawal Kasus Kematian TKI Wiji di Hong Kong

Saat ini kepolisian Hong Kong melakukan autopsi dan identifikasi jasad WNI asal Malang, Jawa Timur.

oleh Zainul Arifin diperbarui 10 Jun 2015, 18:42 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2015, 18:42 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah berjanji akan mengawal kasus kematian Wiji Astutik, TKI asal Malang, Jawa Timur yang tewas di Hong Kong. Pemerintah juga menjamin membantu proses pemulangan jenazah Wiji ke Tanah Air.

Staf Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Dodo Hamdani mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke pihak keluarga Wiji bahwa saat ini kepolisian Hong Kong melakukan autopsi dan identifikasi.

"Kalau semua nanti dirasa oleh kepolisian Hong Kong sudah selesai, jenazah baru bisa dipulangkan. Tapi kami tidak bisa menjanjikan kapan semua itu selesai dan kapan jenazah bisa dipulangkan," kata Dodo di Malang, Jawa Timur, Rabu (10/6/2015).

Dia menjelaskan, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong pun diminta untuk terus mengawal dan memantau kasus kematian Wiji. Pihak KJRI tetap mematuhi seluruh prosedur yang dijalankan oleh otoritas Hong Kong.

"KJRI terus mengikuti kasus ini dan mematuhi aturan kepolisian setempat," ucap Dodo.

Dodo mengatakan, jika dalam perkembangannya ditemukan unsur pidana maka KJRI tetap akan mengawal pengusutan kasusnya hingga tuntas. Namun seluruh proses hukum tetap dilakukan oleh otoritas di Hong Kong. Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui KJRI tetap mengawal pengusutan kasus itu.

Dari dokumen di KJRI, Wiji Astutik tiba di Hong Kong pada 2007. Setelah ditelusuri hingga ke PJTKI PT Tritama Bina Karya, ibu 1 anak itu tiba di Hong Kong sejak Maret 2005.

"Ada sedikit perbedaan dokumen, karena Wiji tidak menyertakan paspor ke KJRI," tutur Dodo.

Status Wiji di Hong Kong adalah overstayer, dan hanya memegang paper dari otoritas Hong Kong. Dengan demikian, pihak PJTKI tempat Wiji berangkat tidak memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon atau pun santunan.

"Karena overstayer, tidak ada kewajiban memberi santunan. Itu tergantung moral dari pihak PJTKI, apakah memberikan santunan atau tidak," pungkas Dodo. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya