Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar, Sulawesi Selatan, llham Arief Sirajuddin mengaku bingung dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Ilham menilai, KPK terkesan mencari-cari kesalahan yang menurut putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah secara hukum.
"Saya memang bukan calon Kapolri, bukan pula pejabat elite di pusat, tapi sepertinya saya menangkap semangat KPK mengejar-ngejar saya terlalu besar. Saya merasa seolah sangat dianiaya," ujar llham Arief Sirajuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, (10/6/2015).
Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu mengaku tetap menghormati proses hukum yang ditempuh KPK.
Lantas apakah Ilham Arief bakal menempuh jalur praperadilan seperti perkara yang pernah dijeratkan KPK kepadanya?
"Saya belum menentukan apakah akan menempuh praperadilan atau upaya hukum lainnya. Kami butuh waktu untuk memutuskan langkah ini," tutur Ilham.
Sementara Wakil Ketua Sementara KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya akan mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar yang menjerat Ilham Arief Sirajuddin.
KPK, kata Johan, juga tetap menerapkan pasal yang sama dengan perkara yang sudah dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam proses praperadilan beberapa waktu lalu. Yakni, Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"(Proses Penyidikan) Diulang dari awal," ujar Johan Budi.
Johan menjelaskan, dasarĀ KPK menerbitkan sprindik baru itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait objek praperadilan. Pada salah satu poinnya disebutkan bahwa meski dinyatakan tidak sah, penegak hukum dapat melakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. (Ndy/Ans)
Eks Walikota Makassar: KPK Terlalu Semangat Kejar-kejar Saya
Mantan Walikota Makassar, llham Arief bingung dengan langkah KPK yang kembali menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi instalasi PDAM.
Diperbarui 10 Jun 2015, 23:16 WIBDiterbitkan 10 Jun 2015, 23:16 WIB
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Tata Cara, dan Bolehkah Digabung Puasa Syawal?
Kejutkan Umat, Paus Fransiskus Tiba-tiba Muncul di Akhir Misa di Lapangan Santo Petrus Vatikan
WhatsApp Bakal Punya Fitur Baru, Bisa Mute dan Sembunyikan Kamera Saat Ada Panggilan
Sudah Istighfar tapi Masih Gelisah, Perbaiki Ini Agar Hati Tenang Kata Ustadz Abdul Somad
Bingung Pilih Buah? Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dimakan untuk Penderita Asam Urat
Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Dampak Tarif Trump Terhadap Negara-Negara ASEAN
Trik Agar Baju Tidak Hilang di Pesantren untuk Santri
Hari Kesehatan Sedunia 7 April 2025, Serukan Dukungan untuk Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
Ini Dua Sholat Sunnah yang Selalu Dikerjakan Rasulullah, Menurut Syekh Ali Jaber
Perayaan Idul Fitri di Oman, Perpaduan Tradisi, Budaya dan Rekreasi
Trik Isi Bensin di Pom untuk Pengisian BBM yang Aman dan Efisien
3 Zodiak Ini Terlalu Berlebihan dalam Menganalisis Kehidupan Percintaan Mereka