Liputan6.com, Jakarta - Mantan Walikota Makassar, Sulawesi Selatan, llham Arief Sirajuddin mengaku bingung dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Ilham menilai, KPK terkesan mencari-cari kesalahan yang menurut putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah secara hukum.
"Saya memang bukan calon Kapolri, bukan pula pejabat elite di pusat, tapi sepertinya saya menangkap semangat KPK mengejar-ngejar saya terlalu besar. Saya merasa seolah sangat dianiaya," ujar llham Arief Sirajuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, (10/6/2015).
Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu mengaku tetap menghormati proses hukum yang ditempuh KPK.
Lantas apakah Ilham Arief bakal menempuh jalur praperadilan seperti perkara yang pernah dijeratkan KPK kepadanya?
"Saya belum menentukan apakah akan menempuh praperadilan atau upaya hukum lainnya. Kami butuh waktu untuk memutuskan langkah ini," tutur Ilham.
Sementara Wakil Ketua Sementara KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya akan mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar yang menjerat Ilham Arief Sirajuddin.
KPK, kata Johan, juga tetap menerapkan pasal yang sama dengan perkara yang sudah dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam proses praperadilan beberapa waktu lalu. Yakni, Ilham disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"(Proses Penyidikan) Diulang dari awal," ujar Johan Budi.
Johan menjelaskan, dasar KPK menerbitkan sprindik baru itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait objek praperadilan. Pada salah satu poinnya disebutkan bahwa meski dinyatakan tidak sah, penegak hukum dapat melakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. (Ndy/Ans)
Eks Walikota Makassar: KPK Terlalu Semangat Kejar-kejar Saya
Mantan Walikota Makassar, llham Arief bingung dengan langkah KPK yang kembali menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi instalasi PDAM.
diperbarui 10 Jun 2015, 23:16 WIBDiterbitkan 10 Jun 2015, 23:16 WIB
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Otomotif, Panduan Lengkap Merawat dan Mengoptimalkan Kendaraan Anda
Persaingan Pilgub di Kandang Banteng Jateng 2024, Siapa yang Berpeluang Besar Memimpin?
Tips Mencicil Isi Rumah, Panduan Lengkap Mewujudkan Hunian Impian
3 Pernyataan Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Minta Pelaku Dipecat dan Dipidana
Tips Olahraga untuk Pemula, Panduan Lengkap Awali Gaya Hidup Sehat
Tips Mencerahkan Wajah Kusam, Panduan Lengkap untuk Kulit Sehat dan Bercahaya
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk Kerajinan UMKM ke Amerika hingga Timur Tengah
7 Menu Diet Sederhana dengan Ikan Asin yang Lezat dan Sehat
Manfaat Hebat Bunga Telang, Dari Kontrol Gula Darah hingga Cegah Kanker
Cara Bikin Jamur Crispy yang Renyah dan Lezat, Anti Melempem
12 Arti Mimpi Berenang di Laut, Benarkah Bawa Pertanda Baik?
Cara Bikin Mie yang Lezat dan Sehat di Rumah, Begini Langkah-langkahnya