Eks Walikota Makassar Persilakan KPK Ajukan Sprindik Baru

Ilham mengatakan, apa yang terjadi dalam proyek PDAM Makassar dapat dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat.

oleh Eka Hakim diperbarui 30 Mei 2015, 14:49 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2015, 14:49 WIB
Wajah Bahagia Ilham Arief Usai Permohonan Praperadilan Dikabulkan
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Makassar - Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menang dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun mempersilakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, agar kembali dapat menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM Kota Makassar. 

"Silakan, saya akan ikuti proses hukum saja. Saya sudah kenyang dengan pil sabar di mana selama 1 tahun lebih melewati ‎masa-masa suram tersebut," kata Ilham kepada Liputan6.com di sela-sela meninggalkan markas daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel di Jalan Anuang No. 34 Makassar, Sabtu (30/5/2015).

Ilham mengatakan, apa yang terjadi dalam proyek kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Jaya yang dinilai melanggar hukum oleh KPK dapat dipertanggungjawabkan dunia akhirat.

"Apa yang telah saya lakukan pada periode saya sebagai Walikota Makassar di antaranya dalam menakhodai PDAM saya telah pertanggungjawabkan dunia akhirat. Tidak ada masalah dalam perjalanan saya semuanya terbukti dengan proses praperadilan yang telah diajukan baru-baru ini," ujar dia.

Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ilham kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran tidak terima atas penetapan tersangka oleh KPK. Oleh Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati, gugatan itu kemudian dikabulkan sepenuhnya.

Dalam putusannya, Hakim Upiek menyatakan, penetapan Ilham Arief sebagai tersangka tidak sah lantaran KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup.‎ (Mvi/Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya