Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Priyo Budi Santoso, merupakan satu-satunya kubu Agung Laksono yang hadir di Rapimnas VIII yang digelar kubu Aburizal Bakrie atau Ical di Hotel Sangri-La, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai mengatakan, Priyo hadir karena inisiatif pribadi tanpa ada undangan. Begitu pula dengan kubu Agung lainnya, tidak mendapat undangan pula.
"Bohong itu Priyo bilang diundang, saya enggak terima undangan. Saya juga kan pengurus di Munas Riau kemarin, pesan singkat pun tidak dapat," kata Yorrys di Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Meski hadir, Yorrys tidak melihat Priyo sebagai pembelot atau bermain dua kaki. Namun, ia mengira kedatangan mantan Wakil Ketua DPR itu sekadar menjaga silaturahmi.
"Mungkin dia sedang galau saja," ujar dia.
"Ngaco itu yang bilang Priyo sudah kembali ke jalan yang benar," tambah Yorrys.
Yorrys yakin para kader di kubu Agung tidak akan pindah haluan. Sebab memiliki dua legalitas yang menjadi dasar kepengurusan mereka, yakni SK Menkumham dan putusan Mahkamah Partai Golkar.
Butuh Campur Tangan JK
Yorrys mengatakan islah partai berlambang pohon beringin ini masih 'setengah matang'. Agar islah sukses, maka dibutuhkan campur tangan dari mantan Ketua Umum Golkar periode 2004 Jusuf Kalla atau JK.
"Saya bilang ke Pak JK, agar Bapak undang kedua pihak untuk bertemu lagi, tidak bisa cuma sekali. Beliau harus fasilitasi, kalau kita yang undang bisa saja mereka (kubu Ical) tidak datang," kata Yorrys.
‎Menurut Yorrys akan ada pertemuan antara kedua kubu di Kantor DPP Golkar pada Senin 15 Juni mendatang. Pertemuan membicarakan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait Pilkada serentak.
Mantan anggota DPR ini menyatakan keinginan JK hanya satu, yaitu membuat situasi agar kader Golkar bisa ikut Pilkada. Suatu waktu, JK pernah dihadapkan dengan keinginan dua kubu yang saling memaksakan kehendak. JK pun marah dan membentak kedua kubu.
"JK cuma mau kader Golkar bisa ikut Pilkada. Dia bilang kalau tidak mau, ya sudah bawa pulang kesepakatan ini dan bubar saja," ucap Yorrys menirukan perkataan JK.
Yorrys menambahkan, poin-poin islah sementara yang dirintis JK sudah sesuai dan seharusnya dilaksanakan, tanpa didebat lagi. Dalam islah itu tidak melarang kedua kubu menempuh jalur hukum untuk legalitas kepengurusan, tapi kedua kubu harus mengalah demi Pilkada.
"Harus dikeluarkan juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis). Kemudian tetapkan calon, kita mau pakai lembaga survei. Itu perlu disepakati agar bisa objektif untuk ikut Pilkada," tandas Yorrys. (Rmn/Ans)