Liputan6.com, Denpasar - Butuh waktu bagi ibu angkat bocah malang Angeline, Margriet Megawe untuk menemukan pengacara baru setelah penasihat hukum terdahulunya, Bernardin mengundurkan diri. Bahkan, seorang pengacara, Simon Nahak menolak tawaran untuk menjadi pembela Margriet.
"Saya menolak menjadi kuasa hukum Margriet. Tidak semua kasus saya bela," kata Simon saat dihubungi Liputan6.com di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015).
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Denpasar itu pun meminta kepolisian untuk mengusut kasus pembunuhan Angeline. Menurut dia, sudah seharusnya pelaku diganjar hukuman setimpal.
"Usut tuntas kasus pembunuhan anak sekecil itu yang dibunuh secara keji," ucap dia.
Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe baru saja menyandang status tersangka dalam kasus penelantaran anak. Dini hari tadi dia ditangkap di sebuah rumahnya yang lain di Jalan Pantai Berawak, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Bali. Dan saat ini Margriet masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali.
Angeline, nasib tragis harus menimpa bocah itu. Pada 16 Mei 2015, 3 hari menjelang ulang tahunnya yang ke-9, dia menghilang. Dan 3 pekan kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di halaman belakang kediaman ibu angkatnya, Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali.
Sebuah boneka dalam pelukan, kain kemben merah motif bunga, serta seutas tali ditemukan bersama jenazah Angeline yang dibungkus seprai putih pada Rabu 10 Juni 2015.
Dari hasil autopsi ditemukan, jenazah bocah berumur 8 tahun itu dipenuhi luka lebam, sundutan rokok, hingga jeratan di leher.
Hingga kini baru Agustinus Tae, mantan pekerja rumah tangga di rumah orangtua angkat Angeline yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus pembunuhan bocah malang itu. Namun polisi terus mengusut kasus ini, sebab diduga masih ada pelaku lain di balik kasus pembunuhan Angeline. (Ndy/Mut)
Pengacara di Bali Tolak Jadi Penasihat Hukum Ibu Angkat Angeline
Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe baru saja menyandang status tersangka dalam kasus penelantaran anak.
diperbarui 14 Jun 2015, 15:32 WIBDiterbitkan 14 Jun 2015, 15:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengemudi Ojol Demo Tuntut THR: Apa Pemicu dan Dampaknya?
Apa Tujuan Pengenalan Air dalam Olahraga Renang: Panduan Lengkap untuk Pemula
Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia pada 26 Februari 2025
Memahami Tujuan Suishintai: Konsep Penting dalam Budaya Jepang
Komoditas Perkebunan Indonesia Bisa Mulus Tembus Pasar Eropa, Ini Kuncinnya
Arti Surah Al Maidah Ayat 48: Makna dan Kandungan Pentingnya
Tujuan Keamanan Jaringan: Melindungi Aset Digital di Era Modern
Potret Anggika Bolsterli Umumkan Kehamilan Pertama, Kandungan Sudah 4 Bulan
Benarkah Air Lemon Bisa Membantu Diet? Simak Fakta dan Mitosnya
Gubernur Terpilih Kaltim Rudy Mas’ud Pastikan Pembangunan IKN Tidak Mangkrak
Driver Ojol Demo Minta THR, Bagaimana Aturannya?
Menkum: 19 Ribu Narapidana Akan Diberi Amnesti, Diumumkan Sebelum Lebaran