Belum Ditahan Polisi, Ibu Angkat Angeline Tunggu Pengacara

Ibu angkat Angeline, Margriet ditangkap tanpa perlawanan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 14 Jun 2015, 12:14 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2015, 12:14 WIB
Angeline
(Facebook)

Liputan6.com, Denpasar - Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe dijemput tim Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polda Bali dini hari tadi. Dia ditangkap di sebuah rumahnya yang lain di Jalan Pantai Berawak, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Bali.

Margriet ditangkap tanpa perlawanan. Perempuan itu kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Saat ini, Margriet yang tengah diperiksa di Polda Bali itu sedang menanti kehadiran pengacaranya.

"Tersangka masih diperiksa di Polda Bali, belum ditahan. Dia sedang menunggu pengacaranya" kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto kepada Liputan6.com di Denpasar, Bali, Minggu (14/5/2015).

Hery mengatakan, atas dugaan kasus penelantaran anak ini, ibu angkat Angeline itu bisa dijerat dengan Pasal 77 tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara 5-15 tahun pun kini menantinnya.

"Ya, Margriet ditetapkan tersangka. Namun sebagai penelantar anak, bukan membunuh Angeline," pungkas Hery.

Nasib tragis menimpa Angeline. 16 Mei 2015, 3 hari menjelang ulang tahunnya yang ke-9, dia menghilang. Dan 3 pekan kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di halaman belakang kediaman ibu angkatnya, Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali.

Sebuah boneka dalam pelukan, kain kemben merah motif bunga, serta seutas tali ditemukan bersama jenazah Angeline yang dibungkus seprai putih pada Rabu 10 Juni 2015.

Dari hasil autopsi ditemukan, jenazah bocah berumur 8 tahun itu dipenuhi luka lebam, sundutan rokok, hingga jeratan di leher.

Hingga kini baru Agustinus Tae, mantan pekerja rumah tangga di rumah orangtua angkat Angeline yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus pembunuhan bocah malang itu. Namun polisi terus mengusut kasus ini, sebab diduga masih ada pelaku lain di balik kasus pembunuhan Angeline. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya