Liputan6.com, Denpasar - Ibu angkat bocah malang Angeline, Margriet Megawe baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Tak lama setelah menyandang statusnya itu dia ditangkap di sebuah vila di Bali.
Penangkapan berlangsung Minggu (14/6/2015) dini hari tadi. Saat itu Margriet dan seorang anaknya tengah berada di vila kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
"Margriet ditangkap di vilanya di Canggu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon di Denpasar, Bali.
Ditahan?
Saat ini Margriet masih diperiksa di Polda Bali. Belum ada penahanan yang diberlakukan pada wanita yang mengadopsi Angeline sejak usia 3 hari itu.
"Margriet baru diperiksa, belum ditahan," tutur dia.
Sementara itu, lanjut Hery, polisi juga masih memeriksa 2 kakak angkat Angeline. Saat ini mereka masih bertatus sebagai saksi.
Begitu pula dengan saksi baru berinisial AA. AA diduga sebagai eksekutor pembunuhan Angeline. Namun informasi yang bisa digali tentang AA masih sedikit.
"Dua kakaknya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, masih saksi. Sementara satu saksi AA masih saksi," pungkas Hery.
Nasib tragis menimpa Angeline. 16 Mei 2015, 3 hari menjelang ulang tahunnya yang ke-9, dia menghilang. Dan 3 pekan kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di halaman belakang kediaman ibu angkatnya, Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali.
Sebuah boneka dalam pelukan, kain kemben merah motif bunga, serta seutas tali ditemukan bersama jenazah Angeline yang dibungkus seprai putih pada Rabu 10 Juni 2015.
Dari hasil autopsi ditemukan, jenazah bocah berumur 8 tahun itu dipenuhi luka lebam, sundutan rokok, hingga jeratan di leher.
Hingga kini baru Agustinus Tae, mantan pekerja rumah tangga di rumah orangtua angkat Angeline yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus pembunuhan bocah malang itu. Namun polisi terus mengusut kasus ini, sebab diduga masih ada pelaku lain di balik kasus pembunuhan Angeline. (Ndy/Mut)