6 Tahun 'Sunat' Isi Tabung Gas, Pengusaha Ini Raup Untung Rp 19 M

Adi menjelaskan, dugaan pengurangan isi tabung gas ukuran 3 kilogram dilakukan secara terorganisir.

oleh Audrey Santoso diperbarui 16 Jun 2015, 16:36 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2015, 16:36 WIB
Cegah Subsidi Salah Sasaran, Pertamina Labeli Tabung Gas Elpiji 3Kg
Pedagang eceran gas elpiji tiga kg berada di agen elpiji di Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Untuk menghindari subsidi yang tidak tepat sasaran, Pertamina melabeli gas tiga Kg dengan "Hanya untuk Masyarakat Miskin". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Putra Panca Gasindo yang berada di bawah pengawasan PT Pertamina Persero di Tangerang, diduga melakukan kecurangan. Selama 6 tahun diduga menyunat atau mengurangi isi tabung gas ukuran 3 kilogram sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

Jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik kecurangan ini, setelah menyelidiki selama 2 pekan.

"Sekitar 2 minggu kami melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di lokasi penggerebekan, kawasan Milenium Indsutrial Estate, Panongan, Tangerang, Banten, Selasa (16/6/2015).

Adi menjelaskan, dugaan kecurangan itu dilakukan secara terorganisir mulai dari pemilik perusahaan berinisial ID, Manajer SPBE berinisial JS hingga seorang teknisi, DS.

Menurut Adi, dalam praktiknya, DS disuruh sang bos mengurangi isi tabung gas 3 kilogram yang semestinya diisi gas minimal 2,9 kilogram. Namun, gas dikurangi 0,15 kilogram, sehingga tabung gas yang didistribusikan ke masyarakat hanya 2,75 kilogram.

"Tersangka mulai dari pemiliknya ID, yang saat ini masih kami cari, manajer JS dan teknisi DS. Ada 20 agen yang berlangganan dan sehari-hari mengisi di tempat ini. Total tabung 10 ribu per hari," beber Adi.

Dalam sehari, lanjut Adi, ada 833 tabung gas 3 kilogram diisi dengan gas yang 'disunat'. Sehingga omset yang diperoleh SPBE dari kecurangan itu mencapai Rp 9,1 juta per hari. Jika diakumulasikan dari 6 tahun lalu, para tersangka sudah menikmati hasil kejahatan meraka Rp 19,5 miliar.

Selain menindak 3 tersangka, Adi menambahkan, polisi akan berdiskusi dengan Pertamina, terkait lemahnya sistem pengawasan ini. Jika pengawasan ketat, semestinya Pertamina mengecek berat isi tabung gas yang didistribusikan ke masyarakat ini. "Kami akan bicarakan ke Pertamina soal lemahnya pengawasan ini," tutup Adi. (Rmn/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya