Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Picu Kegaduhan, Dasco: Aturan Mendadak dan Tak Tersosialisasi

Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengkritik kebijakan Kementerian ESDM terkait larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Menurut dia, penerapan aturan tersebut terlalu mendadak dan tidak tersosialisasi dengan baik sehingga memicu kegaduhan dan antrean panjang masyarakat yang ingin membeli gas melon.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Feb 2025, 18:01 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 18:01 WIB
Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkritik kebijakan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut terlalu mendadak dan kurang sosialisasi sehingga menimbulkan kegaduhan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengkritik penerapan aturan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) yang tak tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

Dasco, menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pembuat kebijakan tak menghitung bahwa aturan tersebut dapat menimbulkan antrean masyarakat yang membutuhkan gas elpiji 3 kg.

"Kita melihat bahwa penerapan aturannya juga mendadak tidak tersosialisasikan sehingga kemudian dampaknya tidak dihitung kemudian terjadi penumpukan-penumpukan masyarakat yang perlu gas elpiji," ujar Dasco sebelum menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dia tak mengetahui apakah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melapor ke Prabowo sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Dasco mengatakan, Kementerian ESDM memiliki kebijakan untuk menertibkan pengecer yang menaikkan harga gas elpiji 3 kilogram di masyarakat.

Namun, penertiban tersebut ternyata menimbulkan dampak yakni, kelangkaan gas elpiji 3 kilogram sehingga masyarakat harus mengantre untuk mendapatkannya.

Untuk itu, Prabowo meminta penerbitan terus dilakukan, namun pengecer tetap diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg agar masyarakat bisa membeli dengan mudah.

"Saya belum tahu itu, apakah kemudian hal seperti itu mesti dikoordinasikan kepada Pak Presiden ya, tapi kebijakan-kebijakan di kementerian bisa berjalan sendiri-sendiri. Tapi kemudian apabila menimbulkan dampak seperti ini, ya Presiden wajib turun tangan," ujar Sufmi Dasco Ahmad menandaskan.

 

Pengecer Kembali Diizinkan Jual Gas LPG 3 Kg

Antrean Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Tangerang Banten
Pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer per 1 Februari 2025. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Sebelumnya diberitakan, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco menyatakan Presiden Prabowo Subianto sudah meminta Mengeri ESDM Bahlil Lahadalia agar memberi izin pengecer gas LPG 3 kg untuk aktif berjualan kembali. Hal itu menanggapi polemik kelangkaan penjulan gas melon.

"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dasco menyebut rencana pengecer-pengecer menjadi sub pangkalan akan dilakukan secara bertahap.

"Sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan," kata dia.

Dasco menegaskan pelarangan pengecer menjual gas LPG 3 kg bukan dari Prabowo.

"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali," kata dia.Selain itu Dasco menegaskan stok LPG aman dan tak pernah langka. "Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka," kata dia.

Infografis Rencana Migrasi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Induksi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rencana Migrasi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Induksi. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya