Pengusaha Penyalur Elpiji Bantah Melakukan Kecurangan

Faisal Basri menuding Pertamina telah mengambil keuntungan atas sisa Elpiji yang terkandung dalam tabung bekas yang dipakai masyarakat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Mei 2015, 12:02 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2015, 12:02 WIB
Cegah Subsidi Salah Sasaran, Pertamina Labeli Tabung Gas Elpiji 3Kg
Pekerja membongkar muat elpiji tiga kg di agen elpiji Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (26/5/2015). Untuk menghindari subsidi yang tidak tepat sasaran, Pertamina melabeli gas tiga Kg dengan "Hanya untuk Masyarakat Miskin". (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas Bumi (Hiswana Migas) membantah telah melakukan praktik kecurangan dengan masih memasukkan gas sisa tabung Elpiji yang dikembalikan oleh masyarakat ke dalam perhitungan tabung yang telah diisi baru.

Ketua II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hiswana Migas, Muhammad Ismed yakin, tabung Elpiji 3 kilogram (kg) yang dikembalikan masyarakat karena habis dan akan diisi ulang lagi tidak menyisakan gas seperti yang dituduhkan oleh Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri.

"Saya yakin pembeli itu akan menyerahkan tabung setelah tidak bisa dipergunakan lagi. Artiya tabung tersebut sudah habis atau kosong," kata Ismed, di Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Ia menambahkan, Hiswana Migas juga tidak bisa mengurangi kapasitas Elpiji yang ada di dalam tabung. Pasalnya, PT Pertamina (Persero) mengontrol ketat elpiji yang disalurkan.

Apalagi  peralatannya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) selalu sesuai aturan, ditelaah secara periodik, dan setiap bulan diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh Pertamina. "Nanti ada lagi laporan harian. Jadi saya kira sangat sulit kami untuk melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan," jelas Ismed.

Atas penjelasannya tersebut,  Ismed menegaskan, pengusaha penyalur Elpiji yang tergabung dalam Hiswana Migas tidak melakukan kecurangan atau praktik pemburu rente dalam menjalankan usahanya. "Jadi sekali lagi tidak benar kalau Pertamina melarang siapapun untuk menimbang di SPBE maupun di agen atau di pangkalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Faisal Basri menuding Pertamina telah mengambil keuntungan atas sisa Elpiji yang terkandung dalam tabung bekas yang dipakai masyarakat. Selain itu, Pertamina menghalangi penghitungan elpiji 3 kg.

"Sebagaimana diketahui tabung yang kosong-kosong ini tidak sepenuhnya kosong, 15 persen hingga 10 persen yang tersisa. Tapi kalau disini menghitungnya tetap 3 kg. Nah tidak ada SPBE yang mau menghitung ulang, mau menimbang ulang, dimarahin, tidak boleh. Adalah haram hukumnya siapapun termasuk SPBE untuk menimbang kembali. Jadi berapa sesungguhnya isi itu?" kata Faisal.

Pertamina sendiri telah membantah tuduhan tersebut. Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, untuk menjaga mutu Elpiji 3 kg, Pertamina menjalankan sistem standarisasi filling station pada SPBE, sebagai ketepatan alat ukur yang ditera metrologi setiap tahun, serta pelayanan pengisian yang prima.

"Pertamina juga mengacu kepada syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, baik kualitas maupun kuantitas isinya," kata Wianda.

Sebagai produk yang dipasarkan dalam kemasan tertutup, Elpiji 3 kg dipastikan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 untuk menjamin agar konsumen tidak dirugikan dan benar-benar mendapatkan elpiji 3 kg sesuai dengan isi.

Memang diakui jika dalam kondisi penukaran tabung kosong masih akan ada kemungkinan elpiji yang tersisa. Namun secara teknis sisa elpiji tersebut dinilai sulit dikeluarkan tanpa menggunakan alat khusus (vakum). (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya