Liputan6.com, Jakarta - Pro dan kontra terkait Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang biasa disebut dana aspirasi terus berkembang. Tidak hanya di masyarakat, perbedaan pendapat itu juga terjadi di kalangan anggota DPR selaku pihak yang mengusulkan UP2DP ke pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun‎ mengaku ingin membangun pemahaman di masyarakat terkait UP2DP. Ia menegaskan, dana aspirasi tidak sesuai yang digambarkan, yaitu anggota DPR memegang uang tunai atau memegang sejumlah dana tertentu untuk dibagikan ke masyarakat.
"Ini adalah dana aspirasi yang tidak seperti itu (pemahaman masyarakat). Kalau kita ingin mengatakan, istilah di DPR itu tidak ada dana aspirasi, yang ada adalah UP2DP," jelas Misbakhun dalam sebuah diskusi 'Dana Amunisi DPR' di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Misbakhun mengatakan, UP2DP untuk memberikan penguatan kepada anggota DPR demi menyejahterakan masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan, anggota DPR tidak bisa mengeksekusi usulan tersebut. Karena pihaknya kapasitasnya hanya mengusulkan ke pemerintah.
"Saya sudah sampaikan tidak ada eksekusi anggaran yang dilakukan anggota DPR. UP2DP ini sepenuhnya kewenangan pemerintah. Juklak dan juknis eksekusi anggarannya itu sepenuhnya kewenangan pemerintah," tandas dia.
Agar program yang diusulkan tersebut tepat sasaran, DPR melakukan pengawalan melalui data proposal yang mereka dapat saat kunjungan kerja dan reses.
"Dari proposal itu kita sudah tahu apa yang diusulkan masyarakat. Misalnya pembangunan madrasah, air bersih, MCK dan sebagainya apakah jalan di masyarakat. Kita tinggal tanya sama pemerintah. Dan itu kita bisa tahu dari proses-proses yang berlangsung pada saat pembahasan anggaran itu di DPR. Antara pemerintah dengan banggar," tandas Misbakhun. (Mvi/Rmn)
Misbakhun Golkar: Istilah di DPR Bukan Dana Aspirasi, tapi UP2DP
Misbakhun mengatakan, dana aspirasi untuk memberikan penguatan kepada anggota DPR demi menyejahterakan masyarakat di dapil.
diperbarui 20 Jun 2015, 13:10 WIBDiterbitkan 20 Jun 2015, 13:10 WIB
Terdakwa kasus pemalsuan "letter of credit (L/C)" Bank Century, Mukhamad Misbakhun (tengah) keluar dari ruang sidang di PN Jakpus. (Antara)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Dibuka Menguat ke 7.098, Ini Skenario Gerak Indeks Saham Hari Ini
Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, PDIP: Belum Ada Info Akurat
Apa Fungsi Batang pada Tumbuhan: Peran Penting dan Strukturnya
Menteri Ara Bentuk Tim Khusus Cek Pasokan Rumah Subsidi
Panduan Lengkap Sholat Istisqo, Tata Cara dan Bacaan Doa Sesuai Sunnah
Ukraina Tuding Rusia Lakukan Kejahatan Siber hingga Bikin Sistem Lumpuh
Cek Fakta: Hoaks Samsung Bagikan 700 Ponsel Dalam Rangka Ultah ke-25
Jarang Diketahui, Nama Asli dan Orangtua Imam Mahdi yang Turun Jelang Kiamat
Ucapkan Selamat Natal 2024, Menag Nasaruddin: Mari Terus Tebar Cinta Kasih
Gaya Kompak Annisa Pohan dan Almira Yudhoyono Berkebaya di Wisuda Doktor AHY
Akhirnya, Israel Akui Membunuh Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
Profil Moses Itauma, Petinju 19 Tahun yang Ancam Pecahkan Rekor Mike Tyson