Liputan6.com, Jakarta - Pro dan kontra terkait Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang biasa disebut dana aspirasi terus berkembang. Tidak hanya di masyarakat, perbedaan pendapat itu juga terjadi di kalangan anggota DPR selaku pihak yang mengusulkan UP2DP ke pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengaku ingin membangun pemahaman di masyarakat terkait UP2DP. Ia menegaskan, dana aspirasi tidak sesuai yang digambarkan, yaitu anggota DPR memegang uang tunai atau memegang sejumlah dana tertentu untuk dibagikan ke masyarakat.
"Ini adalah dana aspirasi yang tidak seperti itu (pemahaman masyarakat). Kalau kita ingin mengatakan, istilah di DPR itu tidak ada dana aspirasi, yang ada adalah UP2DP," jelas Misbakhun dalam sebuah diskusi 'Dana Amunisi DPR' di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Misbakhun mengatakan, UP2DP untuk memberikan penguatan kepada anggota DPR demi menyejahterakan masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan, anggota DPR tidak bisa mengeksekusi usulan tersebut. Karena pihaknya kapasitasnya hanya mengusulkan ke pemerintah.
"Saya sudah sampaikan tidak ada eksekusi anggaran yang dilakukan anggota DPR. UP2DP ini sepenuhnya kewenangan pemerintah. Juklak dan juknis eksekusi anggarannya itu sepenuhnya kewenangan pemerintah," tandas dia.
Agar program yang diusulkan tersebut tepat sasaran, DPR melakukan pengawalan melalui data proposal yang mereka dapat saat kunjungan kerja dan reses.
"Dari proposal itu kita sudah tahu apa yang diusulkan masyarakat. Misalnya pembangunan madrasah, air bersih, MCK dan sebagainya apakah jalan di masyarakat. Kita tinggal tanya sama pemerintah. Dan itu kita bisa tahu dari proses-proses yang berlangsung pada saat pembahasan anggaran itu di DPR. Antara pemerintah dengan banggar," tandas Misbakhun. (Mvi/Rmn)
Misbakhun Golkar: Istilah di DPR Bukan Dana Aspirasi, tapi UP2DP
Misbakhun mengatakan, dana aspirasi untuk memberikan penguatan kepada anggota DPR demi menyejahterakan masyarakat di dapil.
diperbarui 20 Jun 2015, 13:10 WIBDiterbitkan 20 Jun 2015, 13:10 WIB
Terdakwa kasus pemalsuan "letter of credit (L/C)" Bank Century, Mukhamad Misbakhun (tengah) keluar dari ruang sidang di PN Jakpus. (Antara)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Semur Daging yang Lezat dan Empuk, Jadi Rebutan di Meja Makan
Prabowo Resmi Hapus Kredit Macet Petani hingga UMKM, Ini Harapannya
Mendadak Ponsel Anggota Polisi di Purbalingga Dicek Satu per Satu, Ada Apa?
Saat KH Hasyim Asy’ari Tak Sadar Gendong Nabi Khidir yang Menyamar Kakek Tua, Disaksikan Mbah Kholil Bangkalan
Cara Mengatasi Pori-pori Besar: 20 Metode Efektif untuk Kulit Mulus
Cara Membasmi Kutu Rambut: Panduan Lengkap dan Efektif
Cara Download Video YouTube: Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Membuat Slime dengan 2 Bahan: Panduan Lengkap untuk Kreasi Menyenangkan
Cara Membuat Steak Daging Sapi yang Lezat dan Juicy, Bikin Ngiler
Setelah Ditangkap, Admin Judi Online di Depok Mengaku Menyesal dan Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya
Menggali Keunikan dan Makna Mendalam Rumah Gadang Khas Padang
Jadwal Liga Champions, Kamis 7 November 2024: Siaran Langsung SCTV dan Vidio