Liputan6.com, Jakarta - Guna mencegah kasus kekerasan seksual oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran terjadi lagi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta seluruh rumah sakit memperketat seleksi tenaga medis dan residen.
Menurut Cucun, kasus yang terjadi harus menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar lebih ketat melakukan pengawasan dan antisipasi.
Baca Juga
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar menerapkan manajemen seleksi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengantisipasi kejadian serupa," kata Cucun di Jakarta, Jumat, dilansir ANTARA.
Advertisement
Pimpinan DPR di bidang kesejahteraan rakyat (kesra) itu pun meminta agar dokter PPDS Unpad pelaku kekerasan seksual itu dihukum seberat-beratnya.
Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Cucun menyatakan, tidak ada toleransi terhadap tindakan rudapaksa, terlebih jika dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.
"Lebih-lebih tempatnya di rumah sakit yang berkewajiban untuk memastikan keamanan bagi masyarakat," ujarnya.
Pelaku harus tetap menjalani proses hukum, Cucun mengingatkan, meski yang bersangkutan telah di-blacklist Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta meminta maaf.
Upaya Tegakkan Keadilan dan Edukasi Masyarakat
Sanksi yang diberikan pada pelaku, menurut Cucun merupakan bagian dari upaya penegakan keadilan.
"Tindakan pelaku tetap harus diproses hukum untuk mendapatkan sanksi. Hal ini sebagai upaya penegakan keadilan dan edukasi publik," ujarnya.
Dorong Kerja Sama RSHS dan Unpad untuk Pulihkan Korban
Selain itu, Cucun mendorong adanya kerja sama yang erat antara pihak manajemen RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan Universitas Padjadjaran dalam pemulihan korban. Ia pun menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan sosial secara optimal agar korban dapat bangkit dari trauma.
"Hal ini untuk memastikan bahwa pendampingan terhadap korban dan proses pemulihan benar-benar optimal sehingga dampak psikologis dan sosial dapat diatasi," kata dia.
Advertisement
Polda Jabar Tahan Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menahan seorang dokter peserta PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31). Dokter tersebut ditahan atas dugaan melakukan tindak kekerasan seksual pada keluarga pasien yang tengah menjalani rawat inap di RSHS Bandung.
Polisi juga mengungkap adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku yang kini menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pendamping pasien. Temuan tersebut merujuk pada pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS Unpad.
