4 Tersangka Suap APBD Musi Banyuasin Ditahan KPK di Jakarta

Penahanan dilakukan setelah mereka diperiksa secara intensif selama 1x24 jam.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Jun 2015, 18:51 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2015, 18:51 WIB
Pejabat Pemerintah Kab Musi Banyuasin Ditangkap KPK
Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP (kanan) bersiap mengelar jumpa pers operasi tangkap tangan pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6/2015). OTT berlangsung pada Jumat (19/6) malam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memutuskan menahan 4 tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ke ruang tahanan setelah diperiksa secara intensif selama 1x24 jam.

Keempat tersangka yang tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan penyidik di kediamanan salah satu anggota DPRD Muba pada 19 Juni malam ini ditempatkan di ruang tahanan yang berbeda.

BK yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan AM selaku Anggota DPRD Fraksi Gerindra dijebloskan penyidik ke Rutan Pomdam Guntur Jakarta.

"BK dan AM ditahan di Guntur," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Sedangkan SF selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta F selaku Kepala Bappeda Kabupaten Muba akan dititipkan KPN di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"F dan SF ditahan di Cipinang," kata Johan.

Keempat tersangka itu ditangkap di rumah BK yang terletak di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang pada pukul 20.40 WIB pada Jumat 19 Juni 2015. Dalam penanggkapan itu, mereka diduga sedang membahas perubahan RAPBD.

Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,567 miliar yang diduga merupakan barang bukti perkara suap.

Atas perbuatannya, BK dan AM disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana

Sementara SF dan F disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana‎. (Mvi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya