Pengepul Sirip Hiu dan Insang Pari Dibekuk di Lombok Timur

Rencananya organ hiu dan pari manta tersebut akan dijual ke luar negeri, khususnya China.

oleh Hans Bahanan diperbarui 24 Jun 2015, 02:44 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 02:44 WIB
Penyelundupan sirip hiu
Barang bukti berupa sirip hiu dan insang pari manta. (Liputan6.com/Hans Bahanan)

Liputan6.com, Lombok Timur - Kementerian Kelautan dan Perikanan dibantu jajaran Polisi Perairan (Polair) Polda NTB menangkap 2 pengepul sirip hiu dan insang dan tulang pari manta. Keduanya dibekuk di kediaman mereka, Desa Tanjung Luar dan Desa Rumbu, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Petugas menyita enam karung sirip hiu dan insang beserta tulang ikan pari manta. Rencananya organ hiu dan pari manta tersebut akan dijual ke luar negeri, khususnya China.

Kepala Seksi Ekosistem Perikanan NTB, Agus Setiawan mengatakan penangkapan terhadap para pengepul ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap para pengepul lainnya di Surabaya, Cirebon, Serang dan Bali.

"Hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dari para pengepul di Surabaya hingga Ke Bali. Semuanya mengarah ke NTB," ucap Agustiawan, Selasa (23/6/2015).

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perlindungan Penuh terhadap Pari Manta.

"Kenapa sekarang dilakukan penggerebekan, karena peraturan menteri yang menjelaskan tentang perlindungan tersebut baru dikeluarkan," sambung dia.

Sementara, salah seorang pengepul berinisial MA mengaku telah menjalankan usaha jual-beli sirip hiu dan insang beserta tulang ikan pari manta ini sejak 15 tahun yang lalu. Biasanya dia menjual satu paket mulai dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.

Ikan hiu dan pari manta merupakan kategori hewan yang dilindungi, sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Keputusan Menteri (Kepmen) No 4 /KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta jo Keputusan Menteri No 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu/Paus. (Ans/Dan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya