Liputan6.com, Jakarta - 2 Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar di 3 BUMN, kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik pidana khusus. Mereka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) berinisial AS dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama DA.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, berupa penjemputan paksa terhadap AS dan DA, jika mereka kembali mangkir.
"Nanti kita panggilan lagi. Sekarang kan mereka enggak hadir, kalau mereka enggak hadir lagi, kita tindak tegas (jemput paksa)," kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Aturan penjemputan paksa tersebut, kata Sarjono, ada dalam undang-undang. Disebutkan, apabila seorang tersangka sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka bisa dihadirkan secara paksa.
"Itu ada aturannya, kita panggil lagi. Kemarin kan sudah dipanggil sekali sudah datang, pasca-kita lakukan penggeledehan dan penyitaan enggak datang yang bersangkutan. Pekan depan akan dipanggil lagi," pungkas Sarjono.
Kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik di 3 BUMN ini terjadi saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Dalam kasus ini, Dahlan juga diduga memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013, di Bali. Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut yaitu Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina mengalami kerugian.
PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan. BRI memesan 4 bus listrik dan 1 unit mobil jenis MPV, PGN memesan 4 bus dan 1 unit MPV, serta Pertamina memesan 6 unit MPV. (Rmn/Dan)
Kejagung Ancam Jemput Paksa 2 Tersangka Kasus Mobil Listrik
Aturan penjemputan paksa tersebut, kata Sarjono, ada dalam undang-undang.
diperbarui 25 Jun 2015, 02:23 WIBDiterbitkan 25 Jun 2015, 02:23 WIB
Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 perusahaan milik BUMN senilai Rp32 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bersaksi di Praperadilan, Kusnadi Bantah KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK
Ironis, 100.000 Telur Dicuri dari Trailer di AS saat Harga Melonjak
Bawa Karung dan Galon Berisi Uang Koin, Penjual Pentol Beli Truk Isuzu Elf NMR
Arti ASMR: Fenomena Sensasi Menenangkan yang Mendunia
PDIP: 100 Hari Pemerintahan Sudah Cukup Untuk Prabowo Evaluasi Para Menteri
25 Oktober Zodiak Apa? Mengenal Karakteristik dan Ramalan Scorpio
FGD Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Cara Melaksanakannya
Temui PT LIB, Patrick Kluivert, Alex Pastoor, Denny Landzaat, dan Gerald Vanenburg Bahas Ini
Memahami Apa Arti Prioritas dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Hasil Sidang Etik Pemerasan Anak Bos Prodia: AKP Zakaria Dipecat, AKBP Gogo dan Ipda ND Demosi 8 Tahun
Caption untuk Langit: 350 Frasa Inspiratif dan Penuh Makna
Viral Pendaftaran Saldo E-Toll Gratis, Simak Tanggapan Jasa Marga