Kejagung Ancam Jemput Paksa 2 Tersangka Kasus Mobil Listrik

Aturan penjemputan paksa tersebut, kata Sarjono, ada dalam undang-undang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Jun 2015, 02:23 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 02:23 WIB
Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus Korupsi Mobil Listrik
Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 perusahaan milik BUMN senilai Rp32 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - 2 Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar di 3 BUMN, kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik pidana khusus. Mereka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) berinisial AS dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama DA.

Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, berupa penjemputan paksa terhadap AS dan DA, jika mereka kembali mangkir.

"Nanti kita panggilan lagi. Sekarang kan mereka enggak hadir, kalau mereka enggak hadir lagi, kita tindak tegas (jemput paksa)," kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Aturan penjemputan paksa tersebut, kata Sarjono, ada dalam undang-undang. Disebutkan, apabila seorang tersangka sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka bisa dihadirkan secara paksa.

"Itu ada aturannya, kita panggil lagi. Kemarin kan sudah dipanggil sekali sudah datang, pasca-kita lakukan penggeledehan dan penyitaan enggak datang yang bersangkutan. Pekan depan akan dipanggil lagi," pungkas Sarjono.

Kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik di 3 BUMN ini terjadi saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Dalam kasus ini, Dahlan juga diduga memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013, di Bali. Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut yaitu Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina mengalami kerugian.

PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan. BRI memesan 4 bus listrik dan 1 unit mobil jenis MPV, PGN memesan 4 bus dan 1 unit MPV, serta Pertamina memesan 6 unit MPV. (Rmn/Dan)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya