Liputan6.com, Denpasar - Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak, kini penyidik Polda Bali kembali menetapkan Margriet sebagai tersangka baru kasus pembunuhan bocah 8 tahun itu. Â
Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan, penetapan tersangka Angeline ini dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan sengaja.
"Motif masih kita telusuri, mendalami dalam kasus ini. ‎Sedangkan Nyonya M (Margriet) dijerat Pasal 340 (pembunuhan berencana) dan Pasal 338 (pembunuhan dengan sengaja), serta penelantaran anak," terang Hery saat memberikan keterangan resmi di Mapolda Bali, Minggu (28/6/2015) malam.
Hery menegaskan, saat ini belum sampai pada pemeriksaan apakah Margriet sebagai dalang pembunuhan Angeline. Namun, pihaknya sudah mendapatkan alat bukti lain.
"Kita saat ini sedang dalam proses alat bukti lain. Hasil labfor, temuan TKP, temuan hasil labfornya sudah ada. Kalau lie detector hanya untuk penguatan saja," papar Herry.
Sementara tersangka lain yang juga pekerja Margriet, Agustinus Tae atau Agus dijerat dengan Pasal 340 dan 338 juncto Pasal 55-56 KUHAP, yaitu membantu melakukan pembunuhan.
Dugaan Agus membantu melakukan pembunuhan Angeline, juga masih didalami penyidik. "Apakah ada perubahan pasal. Kita tunggu hasil penyidikan masih belum selesai," pungkas Hery.
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali pada 10 Juni 2015.
Hasil autopsi jenazah bocah yang kini bernama asli Engeline itu, banyak ditemukan luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah mungil itu.
Sejumlah kerabat Margriet dalam kesaksiannya menyebutkan, Angeline diduga kerap disiksa ibu angkatnya itu. (Rmn/Ans)
Energi & Tambang