Kapolri: Tidak Ada Intervensi Tetapkan Margriet Jadi Tersangka

Mantan Kapolda Jawa Timur itu meyakini penyidik memiliki alasan objektif dalam menetapkan Margriet sebagai tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Jun 2015, 13:35 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2015, 13:35 WIB
Irjen Pol Tito Karnavian Resmi Menjabat Kapolda Metro Jaya
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memastikan tidak ada intervensi yang diterima penyidik Polda Bali saat menetapkan status tersangka kepada Margriet.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu meyakini penyidik memiliki alasan objektif dalam menetapkan Margriet sebagai tersangka.

"Oh, tidak ada (intervensi). Tentu penyidik independen dalam rangka mencari alat bukti untuk membuat seseorang bisa menjadi tersangka, tidak ada dorongan orang lain, bahkan opini pun kita juga tidak jadikan bahan pertimbangan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Menurut dia, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menjerat Margriet sebagai tersangka. Dia juga yakin penetapan tersangka itu sudah melalui proses gelar perkara.

"Tetapi yang paling penting bagaimana Polri bisa menemukan alat bukti yang menguatkan bahwa yang bersangkutan dijadikan tersangka," ucap Badrodin.

Namun, Badrodin mengaku belum mengetahui motif di balik pembunuhan Angeline. Penyidik masih membutuhkan sejumlah pemeriksaan dan keterangan dari tersangka ataupun saksi lainnya.

"Hari ini akan diperiksa sebagi tersangka, di situ akan ditemukan apakah dikategorikan pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana atau mungkin penganianan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Motifnya belum diketahui, belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Badrodin.

Dia menegaskan pengembangan terhadap kasus ini akan terus dilakukan guna memastikan kemungkinan adanya tersangka baru.

"Ya tentu tersangka lain harus dikembangkan, harus ada fakta hukum dan alat bukti yang lengkap untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apakah nanti dalam pengembangan kasus ini ada tersangka lain atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pengembangan dan pembuktian penyidik," kata Badrodin. (Bob/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya