Hercules yang Jatuh di Medan Dinyatakan Laik Terbang

Oleh karena itu, pesawat tersebut dijadwalkan menjalankan operasi umum dan seharusnya tiba di Malang pada Kamis 2 Juli 2015.

oleh Zainul Arifin diperbarui 30 Jun 2015, 16:21 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2015, 16:21 WIB
Spesifikasi Hercules C-130 yang Jatuh di Medan
Spesifikasi Hercules C-130 yang Jatuh di Medan

Liputan6.com, Malang - Pesawat dari Skuadron 32 Lanud Abdulrachman Saleh Malang Malang Jawa Timur jatuh di Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6/2015) siang. Hercules A-1310 dengan tipe C-130 itu dinyatakan laik terbang.

Oleh karena itu, pesawat tersebut dijadwalkan menjalankan operasi umum dan seharusnya tiba di Malang pada Kamis 2 Juli 2015.

"Pesawat Hercules ini kondisinya layak terbang sehingga diterbangkan untuk menjalani operasi ini," kata Kapentak Lanud Abdulrachman Saleh Malang, Letkol Sutrisno, di Malang.
 
Pesawat ini terbang untuk menjalankan operasi berdasarkan surat perintah terbang bernomor SPT/1171/VI/2015. Pesawat berangkat dari Malang pada Senin 29 Juni kemarin sekira pukul 09.00 WIB. Berdasarkan surat perintah ini, pesawat seharusnya kembali ke Malang pada Kamis nanti.
 
Sayangnya, setelah take off dari Lanud Suwondo Medan, pesawat mengalami sehingga berencana kembali ke pangkalan.

Pesawat Hercules milik TNI jatuh di pemukiman warga di Jalan Djamin Ginting, Medan, Sumatera Utara pada pukul 12.08 WIB. Pada kejadian ini, 5 prajurit dikonfirmasi tewas, lainnya belum diketahui kondisinya.

Sebanyak 12 kru Skuadron 32 Lanud Abdulrachman Saleh berada di Hercules ini. Antara lain, Kapten Sandy Permana dengan 2 orang co pilot, Lettu Pandu Setiawan dan Letda Dian Sukma.
 
Kru lainnya adalah seorang navigator, Kapten Riri Setiawan, Juru radio udara, Serma Bambang H, Juru mesin BR, Peltu Ibnu Qohar dan Pelda Andik S. Kemudian juru mesin udara II Pelda Parijo, instruktur Load master Peltu Ngateman, Load master II Peltu Yahya Komari dan Pelda Agus P, serta seorang crew Prada Alvian. (Bob/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya