Liputan6.com, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Hal ini dibenarkan oleh Humas PTUN Medan Sugianto.
Namun Sugianto menyebut tak cuma 1 orang saja yang diamankan KPK. Dia mengatakan, ada 3 orang lain yang juga ditangkap di salah satu mal di Medan tersebut.
"Benar Ketua PTUN Medan beserta 2 hakim dan 1 panitera telah diamankan oleh tim dari KPK," kata Sugianto di Medan, Sumut, Kamis (9/7/2015).
"Mereka majelis hakim yang menangani perkara permohonan dari mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut Ahmad Fuad yang menggugat Kejati Sumut. Perkara sudah diputus, tapi permohonan baru sebagian dikabulkan," imbuh dia.
Ada Pengacara
Sugianto menuturkan, selain Ketua PTUN Medan, 2 hakim dan 1 panitera, KPK juga mengamankan seorang lagi yang berprofesi sebagai pengacara.
"Identitas pengacara itu belum diketahui, berdasarkan salinan kuasa hukum ada 6 nama pengacara. Pengacara itu dari Ahmad Fuad," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menangkap seorang hakim yang bertugas di PTUN di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pasca-dilakukannya operasi tangkap tangan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan tersebut, 4 penyidik KPK langsung menuju Kantor Pengadilan PTUN yang terletak di kawasan Jalan Bunga Raya No 18, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Petugas KPK sempat menggeledah ruang kerja Ketua PTUN Medan dan membawa berkas-berkas penting. Usai melakukan penggeledahan, selanjutnya ruangan disegel dan ditempel sebuah stiker berwarna putih merah di depan ruang kerja tersebut.
Bukan hanya ruangan, KPK juga menyegel satu unit mobil Toyota Fortuner dengan plat BK 268 WZ. Kabarnya, mobil tersebut merupakan mobil hibah Ketua PTUN dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Ndy/Mut)
PTUN Medan: Ada 3 Hakim, Panitera dan Pengacara Ditangkap KPK
Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK di salah satu mal di Medan, Sumatera Utara.
diperbarui 09 Jul 2015, 15:29 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 15:29 WIB
Penyidik KPK mendatangi rumah dinas Akil Mochtar di kawasan Widya Chandra sejak Kamis siang (03/10/13) untuk melakukan penggeledahan. (Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Kuorum Adalah: Definisi, Fungsi, dan Penerapannya
Hasil UEFA Nations League: Spanyol Menang Tipis, Kroasia Tahan Imbang Portugal
Cara Menghitung Usia di Excel: Panduan Lengkap dengan Rumus Sederhana
Benarkah Langsung Dihukumi Kafir jika Meninggalkan Sholat? Buya Yahya Menjawab
174 Desa di Kabupaten Bogor Rawan Bencana Alam Jelang Pilkada 2024
Lahar Adalah Aliran Material Vulkanik yang Berbahaya: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Cara Membuat KK Baru Online: Panduan Lengkap 2024
Memahami Legenda dalam Peta adalah Kunci Membaca Informasi Geografis
Selametan Laut Kampung Mandar Banyuwangi Jadi Wadah Edukasi Sejarah
Ridwan Kamil Bahagia Didukung Jokowi: Kami Sahabat Lama
Cara Menghitung Vektor: Panduan Lengkap untuk Pemula
Jokowi Makan Siang Bareng Master Limbad di Solo, Cara Komunikasinya Bikin Penasaran