Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Dari operasi ini, tim KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, pihak yang tertangkap ini merupakan penegak hukum. Yakni, salah satunya adalah seorang hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
"Iya benar. Hakim," ujar salah seorang pegawai KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Diduga, hakim itu ditangkap karena menerima hadiah atau sesuatu dari seseorang saat menangani perkara di Pengadilan PTUN. Namun, belum diketahui dengan pasti kasus apa yang sedang ditangani hakim tersebut.
"Saat ini sedang dibawa ke Jakarta," kata sumber tadi.
Menurut informasi yang diterima, KPK sudah sejak lama mengintai pergerakan para pelaku tindak pidana korupsi ini. Bahkan, sejak beberapa hari lalu tim KPK sudah diberangkatkan untuk menangkap pelaku. (Mvi/Mut)
KPK Tangkap Tangan Hakim PTUN di Medan
Belum diketahui dengan pasti kasus apa yang sedang ditangani hakim tersebut.
Diperbarui 09 Jul 2015, 14:00 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 14:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Alex Pastoor dan Thom Haye: Kisah Persahabatan dalam Dunia Sepak Bola
Resep Nasi Uduk Lezat: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Khas Betawi
Rombongan Kepala Daerah dari PDIP Siaga di Magelang, Masih Tunggu Keputusan DPP
Tujuan Skripsi: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa Tingkat Akhir
Insentif Pajak Pembelian Rumah Tapak Diperpanjang!
Hamas Bebaskan 5 Sandera Israel dari Jalur Gaza
Cara Merebus Lidah Mertua, Bantu Kurangi Stres dan Kecemasan
Ratusan Siswa Tangerang Bertanding Futsal, Rebutkan Hadiah Beasiswa Puluhan Juta Rupiah
Aneka Resep Jamur Kancing Lezat dan Mudah Dibuat
Apa Itu Tren TikTok I Met My Younger Self For Coffee? Ternyata Bisa Bantu untuk Inner Child Healing
Kompolnas Dukung Polri Periksa Oknum yang Intimidasi Band Sukatani
Hoaks Terkini Mencatut BPJS Kesehatan, Simak Daftarnya