Liputan6.com, Jakarta - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â menangkap 5 orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dalam penangkapan tersebut penyidik juga menahan 3 orang hakim.
"Pertama Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting," ujar Priharsa di kantornya, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Selain ketiganya, pada perkara yang sudah diintai oleh satgas KPK sejak beberapa hari lalu itu juga ditahan seorang panitera dan pengacara dari kantor OC Kaligis.
"Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis," kata dia.
Dari lokasi penangkapan, penyidik KPK juga menyita ribuan uang dolar Amerika Serikat. Saat ini uang tersebut turut diperiksa bersama kelima terduga di Kantor Polres Medan.
"Diperkirakan nanti malam atau besok pagi dibawa ke Jakarta,"‎ pungkas Priharsa.
Ruang Ketua PTUN Digeledah
Sebelumnya, KPK menangkap seorang hakim yang bertugas di PTUN Medan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan. Pasca-dilakukannya penangkapan, 4 penyidik KPK langsung menuju Kantor PTUN Medan yang terletak di kawasan Jalan Bunga Raya No 18, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Petugas KPK sempat menggeledah ruang kerja Ketua PTUN Medan dan membawa berkas-berkas penting. Usai melakukan penggeledahan, selanjutnya ruangan disegel dan ditempel stiker berwarna putih merah di depan ruang kerja tersebut.
Bukan hanya ruangan, KPK juga menyegel 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan pelat BK 268 WZ. Kabarnya, mobil tersebut merupakan mobil hibah Ketua PTUN Medan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Ado/Sss)
KPK: 5 Orang Ditangkap dalam Dugaan Suap PTUN Medan
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dalam penangkapan tersebut penyidik menahan 3 hakim.
diperbarui 09 Jul 2015, 16:33 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 16:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Daun Asam Jawa untuk Kolesterol dan Kontrol Gula Darah, Yuk Coba di Rumah
Kecelakaan di Jakarta Selatan, Mobil Tabrak Sejumlah Gerobak dan Motor
Izin Penjualan iPhone Bisa Dicabut Kalau Apple Tak Penuhi Komitmen Investasi?
Cara Merebus Daun Afrika untuk Jaga Gula Darah dan Obat Demam, Simak Panduan Lengkapnya
KPPU Endus Persekongkolan Tender Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Temuannya
Gustavo Franca: Gol Saya Bukan Penyelamat Tim, Ini Hasil Kerja Keras Semua
Apa Itu Offside: Penjelasan Lengkap Aturan Penting dalam Sepak Bola
Harga Bitcoin Bakal Turun hingga USD 44.000 pada 2025
Raffi Ahmad Akhirnya Laporkan LHKPN ke KPK, Jumlahnya Ditaksir Triliunan Rupiah
Perbandingan karier STY dan Patrick Kluivert sebagai Pemain dan Pelatih: Masa Lalu Sudah Berlalu, Kini Saatnya Membuktikan Diri
Pelimpahan Tahap II, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang
Apa yang Dimaksud dengan Senam Irama: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya