Bareskrim Polri Tetapkan 2 Kepala Daerah Tersangka Dugaan Korupsi

Dalam waktu dekat Bareskrim Polri juga akan menetapkan seorang gubernur yang terlibat kasus korupsi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Jul 2015, 11:40 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 11:40 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, pihaknya telah menetapkan 2 kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Keduanya yakni Bupati Bengkalis, Riau Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan Irhami Ridjani.

"Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka," ujar Wiyagus saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (10/7/2015).

Wiyagus mengungkapkan, Herliyan diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui dana bantuan sosial (bansos) pada masa pemerintahannya dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 29 miliar.

Sedangkan Irhami diduga terlibat kasus korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat. Kerugian negara dalam perkara Irhami saat ini masih dalam proses audit.

Wiyagus juga memastikan pihaknya akan segera memanggil kedua tersangka dalam waktu dekat. "Akan segera dijadwalkan pemanggilan," terang dia.

Beberapa waktu lalu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan, dalam waktu dekat akan menetapkan lagi 3 kepala daerah sebagai tersangka korupsi. 2 di antaranya diketahui menjabat sebagai bupati, dan 1 lainnya gubernur.

Namun hingga saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan gubernur yang dimaksud sebagai tersangka. Wiyagus juga enggan membeberkan identitas gubernur. (Cho/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya