Liputan6.com, Jakarta - Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani MoU atau nota kesepahaman terkait rehabilitasi pecandu narkoba. Langkah itu dilakukan untuk mendukung pemerintah memerangi narkoba.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membeberkan ada 2 strategi yang harus dilakukan untuk memberantas narkoba. Yakni dengan mengurangi pasokan dan permintaan konsumen. Karena itu, rehabilitasi terhadap korban atau pecandu narkoba sangat penting.
"Pasokan ini seperti dari luar negeri, bandar-bandar masuk ke Indonesia, dan juga produk-produk yang dari Aceh (ganja) semua kita berantas. Tetapi semua yang meminta atau konsumen itu juga harus kita kurangi. Makanya harus ada rehabilitasi," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta (10/7/2015).
Advertisement
Badrodin menuturkan, tahun ini, pemerintah mempunyai program merehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba. Karena itu, sebagai institusi pemerintahan yang bergerak di bidang penegakan hukum, Polri wajib mendukung pemerintah memerangi narkoba.
Polri akan membantu BNN selaku leading sector di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) menyediakan fasilitas khusus untuk merehabilitasi pengguna narkoba.
Fasilitas Polri
"Karena itu ada fasilitas Polri yang bisa dijadikan tempat rehabilitasi, seperti SPN (Sekolah Polisi Nasional) dan Pusdik Polri bisa dimanfaatkan," ucap dia.
Badrodin menuturkan, kerja sama dalam rangka memerangi narkoba sudah sering dilakukan. Namun rata-rata MoU itu hanya sebatas penandatanganan di atas kertas. Untuk itu, ia berharap penandatanganan nota kerja sama ini benar-benar diaplikasikan.
"Banyak MoU yang hanya berakhir di atas kertas, tapi tidak dilaksanakan. Padahal yang penting kan harus kerjanya bukan tanda-tangannya," jelas Badrodin.
Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan, angka 100 ribu itu sebenarnya sangat kecil jika dibanding dengan estimasi pecandu narkoba yang mencapai 4 juta jiwa. Karena itu, dia berharap para pecandu dan masyarakat mau melapor secara sukarela.
"Kalau mereka tidak mau melapor maka akan ditangkap oleh penegak hukum, dan dipaksa untuk direhabilitasi. Tempat rehabnya ini akan kita sinergikan, dengan meminta bantuan TNI-Polri," papar Anang. (Mvi/Yus)