Pemeriksaan Gatot Pujo-Kaligis Bakal Kuak Bukti Baru Suap Hakim

Indriyanto belum mau mengungkap lebih jauh tentang sumber uang suap itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Jul 2015, 16:16 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2015, 16:16 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Termasuk menelisik sumber uang suap tersebut.

Hal itu dilihat dari keduanya yang diagendakan diperiksa KPK sebagai saksi. Kuat dugaan mereka diperiksa untuk dikonfirmasi dari temuan-temuan sejumlah bukti maupun keterangan tersangka.

"Dugaan kepada keduanya diharapkan menguat tentang sumber uang suap tersebut," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Namun, Indriyanto belum mau mengungkap lebih jauh tentang sumber uang suap itu. Mengingat KPK masih melakukan pengembangan penyidikan.
‎
Apalagi, KPK juga baru saja menggeledah sejumlah tempat, di antaranya kantor Gubernur Sumut dan kantor OC Kaligis & Associates. Sehingga, dokumen atau bukti apa saja yang ditemukan ‎dalam penggeledahan itu belum didapatnya dari tim penyidik.
‎
"Saya belum terima laporan dari tim geledah," kata Indriyanto.

Dia memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti setiap fakta yang berkembang dalam proses penyidikan kasus ini. Termasuk dugaan keterlibatan Gatot dan Kaligis.‎ "Akan dikaji mendalam," kata Indriyanto.

‎KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan ‎pengacara kondang Otto Cornelius Kanigis ‎dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. Keduanya juga sudah diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

Gatot dan Kaligis diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerri, yang merupakan anak buah OC Kalig‎is.

Tangkap Tangan

‎Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015 malam. Pada OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting,‎ panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intesif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.

‎Uang sebanyak US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada keempat aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Pada perkembangannya, uang itu diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.

‎Gugatan ke PTUN itu sebelumnya dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis & Associates untuk menangani perkara gugatan tersebut.

‎Oleh KPK, selaku pihak pemberi, Gerri disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk 2 hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bob/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya