Gadis 17 Tahun di Kupang Diduga Disiksa 3 Anggota Brimob

Penyiksaan yang dialami MD diduga berlangsung selama 14 jam, sejak Jumat 17 Juli 2015 pukul 12.00 Wita sampai 18 Juli 2015 pukul 02.00 Wita.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Jul 2015, 08:37 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2015, 08:37 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Kasus Penelantaran Anak
Ilustrasi Penelantaran Anak

Liputan6.com, Jakarta - 3 Anggota Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan menganiaya remaja putri 17 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Oebobo, Kupang. Gadis yang masih di bawah umur dan berinisial MD itu dituduh mencuri perhiasan serta batu akik milik majikannya.

MD mengaku disiksa menggunakan alat kejut. Penyiksaan yang dialaminya berlangsung selama 14 jam. Mulai dari Jumat 17 Juli 2015 pukul 12.00 Wita sampai 18 Juli 2015 pukul 02.00 Wita. Selama itu ia hanya diberi makan satu kali dan tidak dibolehkan tidur.

"Mereka pukul saya di badan dan disetrum di bagian tangan dan leher," kata MD di Kupang, NTT, pada Kamis 23 Juli 2015.

Sementara Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Polisi Sumartono menyatakan, ketiga anggota Brimob itu kini sudah diperiksa dan diamankan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT. Sedangkan korban juga sudah menjalani visum.

"Ketiga oknum tersebut saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh pihak Divisi Propam Polda NTT, karena dari laporan melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang dituduh mencuri batu akik milik majikannya," tutur Sumartono.

"Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti ada pelanggaran berat, maka akan diproses ke pidana umum. Namun bila hanya sifatnya pelanggaran ringan, hukumannya disiplin dan kode etik," imbuh dia.

Sumartono mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah ditangani Kepolisian Sektor Oebobo. Namun, karena tidak cukup bukti sehingga MD pun dipulangkan.

Akan tetapi, lanjut dia, majikan MD yang bernama Heri Zakaria Kota rupanya tidak puas dan selanjutnya melapor ke Brimob Polda NTT. MD lalu dijemput dan dibawa ke markas Brimob. Di sanalah diduga terjadi tindak penyiksaan kepada gadis itu.

"Jika majikan menuduh MD mencuri dan tidak ada bukti kuat ya tentu tidak boleh dipaksakan," ucap dia.

"Namun sejujurnya anggota Brimob tidak mempunyai hak dalam hal melakukan interogasi terhadap korban. Yang bisa melakukan interogasi adalah dari pihak kepolisian, dalam hal ini kepolisian sektor Oebobo," tandas Sumartono. (Ant/Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya