Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan Partai Golkar versi Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie atau Ical. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lilik Mulyadi itu menyatakan, pelaksanaan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono tidak sah.
Dengan begitu, apapun yang menjadi putusan yang dibuat dalam rapat pleno yang digelar 25 November 2014 pimpinan Agung Laksono dinyatakan tidak sah secara hukum.
"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).
Untuk mendukung pertimbanganya itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa munas yang digelar di Bali 30 November 2014 dianggap munas yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Sementara majelis menilai Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.
"Kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing," tambah Lilik.
Selanjutnya dalam putusannya, Hakim Lilik juga memerintahkan agar semua pihak tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar.
Sebelumnya, gugatan dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan banding PTTUN ini sekaligus menganulir vonis tingkat pertama kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal. (Ndy/Sss)
PN Jakut Menangkan Gugatan Golkar Kubu Ical
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lilik Mulyadi itu menyatakan, pelaksanaan Munas Ancol pimpinan Agung Laksono tidak sah.
Diperbarui 24 Jul 2015, 13:54 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 13:54 WIB
Akbar Tanjung bersama Nurdin Halid bersalaman usai mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015). Hakim Lilik Mulyadi memutuskan, keabsahan kepengurusan Partai Golkar jatuh kepada kubu Munas Bali. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Stok Beras Tembus 3,18 Juta Ton, Mentan: Itu Tertinggi Selama 23 Tahun
Indonesia Bakal Gelar Pameran Kemaritiman Terbesar, Catat Tanggalnya
IHSG Terbang 3,74% pada 21-25 April 2025, 3 Sentimen Ini Jadi Penopang
Berkat Dukungan BRI, UMKM Ini Sukses Pasarkan Produk Minuman Herbal Hingga ke Pasar Global
Menghadapi Tantangan Global, BINUS Bandung Cetak Generasi Siap Kerja dan Inovatif
Megawati Usulkan Konferensi Asia Afrika Jilid II, Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina
Kebijakan Opsen PKB Dinilai Berpotensi Hambat Ekonomi Daerah, Industri Otomotif Bersuara
Gudeg Koyor, Olahan Koyor Khas Semarang yang Manis dan Gurih
Tren Desain Rumah Modern 1 Lantai 3 Kamar Tidur dan 1 Mushola 2025
Kemenkes Minta Setiap Perusahaan Dorong Karyawannya untuk Cek Kesehatan Gratis
Haru, Jutaan Pasang Mata Saksikan Misa Pemakaman Paus Fransiskus
Outfit Study Tour 2025, Kombinasi Pakaian Ini Bikin Penampilan Jadi Maksimal