Alasan Gubernur Sumut dan Istri Tolak Panggilan Penyidik KPK

Gatot yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara tidak bisa hadir lantaran sedang mengikuti kegiatan keluarga.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Jul 2015, 17:01 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2015, 17:01 WIB
20150722-Pemeriksaan KPK-Jakarta-Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Gatot diperiksa selama 11 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (24/7/2015). Ia sedianya diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry ini tidak bisa hadir lantaran sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan keluarganya.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga sudah menghubungi penyidik terkait batalnya pemeriksaan kali ini.

"(Gatot Pujo) Meminta kepada penyidik untuk dapat menunda pemeriksaan karena hari ini ada kegiatan keluarga," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Dengan demikian lanjut Priharsa, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Gatot Pujo sebagai saksi pada Senin 27 Juli 2015. "Tadi Gatot telah menelepon langsung penyidik untuk menyampaikan hal yang sama dan penyidik memenuhi," kata dia.

Selain itu, melalui pengacaranya, Razman Arief Nasution, Gatot juga sekaligus mengirimkan surat perihal ketidakhadiran istrinya yang bernama Evy Susanti. Perempuan yang diduga mengetahui detil perkara suap hakim tersebut juga dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis.

"Jadi dalam surat itu Pak dan Gatot dan Evy tidak bisa hadir panggilan hari ini karna ada urusan keluarga. Dan kedua saksi tersebut akan hadir panggilan sekaligus memberi keterangan pada Senin pukul 10.00 WIB dan oleh penyidik ini dipenuhi," pungkas Priharsa.

Pada perkara ini, Gatot Pujo dan Evy Susanti sudah dicekal oleh KPK bepergian ke luar negeri. Evy diduga mengetahui upaya penyuapan yang dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.

Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan  Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya. (Gen/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya