Jaksa KPK Tuntut Sutan Bhatoegana 11 Tahun Penjara

Jaksa yakin, selaku wakil rakyat Sutan telah menerima sebuah mobil Toyota Alphard

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Jul 2015, 17:32 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 17:32 WIB
20150709-Sutan Bhatoegana Kecewa Komisioner KPK Enggan Jadi Saksi Meringankan-Jakarta-Sutan Bhatoegana 3
Terdakwa kasus suap Kementerian ESDM dan SKK Migas Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Dalam sidang tersebut, Komisioner KPK menolak hadir menjadi saksi meringankan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan penjara selama 11 tahun terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Selain hukuman badan, ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, politisi Partai Demokrat tersebut terbukti bersalah menerima hadiah berupa suap terkait pembahasan APBN-Perubahan tahun 2013 antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR senilai US$ 140 ribu dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

"Supaya mejelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutan Bhatoegana berupa pidana penjara selama 11 tahun," ujar Jaksa KPK Dodi Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7/2015).

Meski tidak menerima langsung atau melalui perantara anak buahnya yang bernama Iryanto Muchyi dari Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno Hadi, uang tersebut diduga sudah dinikmati oleh Sutan.

"Penerimaan uang tersebut tidak secara langsung kepada terdakwa akan tetapi jelas fakta hukum telah membuktikan telah terjadi peralihan uang dari pihak pemberi yakni Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima yakni Iryanto Muchyi dan M Iqbal dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa," terang Jaksa.

Jaksa juga berkeyakinan, selaku wakil rakyat Sutan telah menerima sebuah mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra yang bernama Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 persegi yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

"Pemberian tersebut tidak dapat dipisahkan atau terlepas dari kedudukan terdakwa selaku anggota DPR," kata dia.

Atas perbuatannya Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya