Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan penjara selama 11 tahun terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Selain hukuman badan, ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, politisi Partai Demokrat tersebut terbukti bersalah menerima hadiah berupa suap terkait pembahasan APBN-Perubahan tahun 2013 antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR senilai US$ 140 ribu dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
"Supaya mejelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutan Bhatoegana berupa pidana penjara selama 11 tahun," ujar Jaksa KPK Dodi Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7/2015).
Meski tidak menerima langsung atau melalui perantara anak buahnya yang bernama Iryanto Muchyi dari Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno Hadi, uang tersebut diduga sudah dinikmati oleh Sutan.
"Penerimaan uang tersebut tidak secara langsung kepada terdakwa akan tetapi jelas fakta hukum telah membuktikan telah terjadi peralihan uang dari pihak pemberi yakni Waryono Karno yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima yakni Iryanto Muchyi dan M Iqbal dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa," terang Jaksa.
Jaksa juga berkeyakinan, selaku wakil rakyat Sutan telah menerima sebuah mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra yang bernama Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 persegi yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
"Pemberian tersebut tidak dapat dipisahkan atau terlepas dari kedudukan terdakwa selaku anggota DPR," kata dia.
Atas perbuatannya Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Yus)
Jaksa KPK Tuntut Sutan Bhatoegana 11 Tahun Penjara
Jaksa yakin, selaku wakil rakyat Sutan telah menerima sebuah mobil Toyota Alphard
diperbarui 27 Jul 2015, 17:32 WIBDiterbitkan 27 Jul 2015, 17:32 WIB
Terdakwa kasus suap Kementerian ESDM dan SKK Migas Sutan Bhatoegana saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Dalam sidang tersebut, Komisioner KPK menolak hadir menjadi saksi meringankan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Program MBG di Kudus, Ombudsman Jateng Soroti Transparansi Anggaran
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 21 Januari 2025
Bareskrim Polri Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Judi Online, Uang Puluhan Miliar Disita
Donald Trump Bakal Tarik AS Keluar Lagi dari Perjanjian Iklim Paris, Bersiap Darurat Nasional Energi
Isi Lengkap Pidato Perdana Donald Trump sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat
3 Efek Letusan Gunung Tambora terhadap Dunia
Beda dari Tahun 2017, Pidato Pelantikan Kedua Donald Trump sebagai Presiden AS Lebih Optimistis
Pelantikan Donald Trump 20 Januari 2025: Begini Prediksi Pengamat soal Kebijakan Luar Negeri AS
Inilah Sebab-Sebab Mati Su’ul Khatimah yang Diungkap Habib Jindan, Naudzubillah!
Donald Trump Janji Rebut Kembali Terusan Panama, Kritik Pengaruh China
Resmi Jadi Presiden ke-47 AS, Donald Trump Janji Jadi Pembawa Perdamaian
Donald Trump Kritik Joe Biden di Pidato Perdana Presiden AS, Sebut Tak Mampu Atasi Krisis Sederhana