Sidang Praperadilan OC Kaligis Dimulai 10 Agustus

Hakim yang akan mengadili permohonan Kaligis adalah Suprapto.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Jul 2015, 13:37 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 13:37 WIB
20150714-Penahanan KPK-Jakarta-OC Kaligis
Ekspresi OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang yang juga menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelius (OC) Kaligis telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak PN Jaksel sudah menentukan sidang perdana gugatan tersebut.

"Sidang perdananya tanggal 10 Agustus 2015," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menurut dia, hakim tunggal yang akan memimpin sidang tersebut juga telah ditentukan. Made menyebut hakim yang akan mengadili permohonan Kaligis adalah Suprapto.

Sebelumnya, Senin 27 Juli, Kaligis melalui pengacaranya, Johnson Pandjaitan, mendaftarkan gugatan praperadilan. Kaligis menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

Johnson mengatakan permohonan praperadilan dengan perkara Nomor 72 surat kuasa/348 itu akan dibela sekitar 150 pengacara di bawah Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka suap pada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengacara berusia 73 tahun itu diduga bersama-sama dengan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gery, menyuap hakim PTUN Medan.

Atas dugaan tersebut, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Bob/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya