Dirjen Daglu Nonaktif Jadi Tersangka Kasus 'Dwelling Time'

Peningkatan status Dirjen Daglu nonaktif itu dari saksi menjadi tersangka berdasarkan sinkronisasi alat bukti serta saksi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 31 Jul 2015, 00:50 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2015, 00:50 WIB
 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) nonaktif Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan suap proses 'dwelling time' peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penyidik menilai peningkatan status Partogi dari saksi menjadi tersangka layak dilakukan berdasarkan sinkronisasi alat bukti serta keterangan saksi.

"Penyidik menyimpulkan saudara PP (Partogi Pangaribuan) ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang sangat cukup. Yaitu keterangan saksi dan sinkroisasi dari alat bukti yang disita oleh penyidik Satgas Khusus Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015) malam.
Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada Partogi.
Partogi pagi tadi memenuhi panggilan tim penyidik Satgas Dwelling Time pukul 10.00 WIB. Ia diminta hadir oleh polisi setelah salah satu stafnya berinisial R yang mengatakan bahwa diduga uang 'pelicin' sebesar US$ 40 ribu, yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di Gedung Kemendag adalah milik Partogi.

Dijerat Pasal Berlapis

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'Dwelling Time', Partogi Pangaribuan terancam kurungan penjara 20 tahun. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pada tersangka akan kami jerat pada Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005. Dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU," ujar Iqbal.

"Dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, 12 huruf a, b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," sambung Iqbal.

25 Pertanyaan

Iqbal menjelaskan penyidik memiliki waktu hingga Jumat 31 Juli 2015 pukul 10.00 WIB untuk membuat keputusan tentang penahanan terhadap tersangka Partogi. Selama belasan jam Partogi diminta menjawab 25 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada dirinya.

"Ada 25 pertanyaan dan semua jawaban mengarahkan yang bersangkutan pada peningkatan status dirinya sebagai tersangka. Penyidik masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan saudara PP akan ditahan atau tidak," jelas Iqbal.

Dicekal

Sejauh ini, polisi pun sudah menyampaikan surat permohonan pencekalan terhadap Partogi dan dua pejabat Ditjen Daglu kepada Kantor Imigrasi. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sendiri telah menonaktifkan Partogi pascapenggeledahan yang dilakukan Satgas 'Dwelling Time' di kantornya, Selasa 28 Juli 2015.

"Yang sudah dicegah ke luar negeri yaitu Partogi, Imam Aryanta dan Thamrin L. Semua pejabat Ditjen Daglu," ungkap Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 30 Juli 2015.

Berbeda dengan dua pejabat lainnya yang masih berstatus saksi, Imam Aryanta sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin. Namun penyidik belum dapat memeriksa Imam karena ia sedang melaksanakan tugas dinas ke Amerika Serikat dan Kanada. Rencananya Imam akan tiba di Jakarta pada hari Minggu (1/8/2015). Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan penyidik akan segera meringkus Imam setibanya di Tanah Air.
Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari  dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh dampak aksi mogok nasional Pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Demo terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi (Liputan6.com/JohanTallo)
Awal Terbongkar

Kemurkaan Presiden Joko Widodo karena tertundanya bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi titik awal terbongkarnya praktik gratifikasi dan suap di tubuh Dirjen Daglu Kemendag.

Sekitar satu bulan menyelidiki, Satgas Gabungan 'Dwelling Time' yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Daglu Kemendag.

Satgas kemudian menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti. Polisi menyatakan proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi.

Usai menggeledah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus 'Dwelling Time', yaitu seorang broker berinisial N, pekerja harian lepas berinisial M serta Kasubdit di Ditjen Daglu Imam Aryanta. (Ans/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya