Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan ribuan peluru gotri di kediaman Rachmanto atau Anton, pengendara 'koboi' KIA Picanto merah B 1191 SZN, yang menembak mobil Xenia milik Dwi Prasetyo di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 34, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Senin 27 Juli lalu.
Anton yang diketahui sebagai anggota klub penembak Ranger Shooting menyimpan 1.000 lebih butir amunisi gotri plastik maupun gotri baja di kediamannya, Kompleks Rosewood Garden, Blok F Nomor 20, Serua Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
"Barang bukti di TKP (tempat kejadian perkara) ada 247 butir gotri baja dan 900 gotri plastik. Lengkap dengan 10 tabung gas gun," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (30/7/2015).
Polisi juga menyita sebuah surat izin kepemilikan senjata airsoft gun dan kartu anggota atas nama Rachmanto yang dikeluarkan klubnya.
"Juga selembar surat keterangan kepemilikan senjata airsoft gun yang dikeluarkan Ranger Shooting Club yang berlaku hingga 11 April 2016 atas nama tersangka, dan satu buah kartu tanda anggota klub juga atas nama tersangka," sambung Umar.
Semenjak 2009, polisi menyatakan senjata jenis api atau gas masuk dalam kategori berbahaya dan peredarannya dilarang untuk kalangan masyarakat sipil. Namun peristiwa penembakan yang dilakukan Anton dengan senjata gas tipe replika Baretta M84, Senin lalu, menyingkap keberadaan sebuah klub penembak yang dengan bebas memberi senjata kepada anggotanya.
"Ini membahayakan, Kepolisian sejak 2009 tidak memberi izin kepemilikan senjata gas atau api ke masyarakat umum. Ternyata ada organisasi lain (yang memberi izin). Kita mau lacak legalitas organisasi yang kasih izin," jelas Kapolres Jakarta Timur.
Tes Psikologi Penting
Menurut Umar, seseorang yang memegang senjata api atau gas harus melewati tes psikologi terlebih dahulu. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat emosional calon pemegang senjata api atau gas.
"Apakah pemegang senjata dites psikologi (oleh klub Raider Shooting). Orang yang emosinya tinggi tidak boleh pegang senjata," terang Umar.
Polisi menangkap Anton pada Rabu 29 Juli 2015 malam sekitar pukul 20.00 WIB. Kepada polisi, Anton mengaku senjata yang ia gunakan untuk menembak mobil Dwi diperoleh sejak bergabung dalam klub penembak Ranger Shooting Club, yang bermarkas di Jalan Baret Biru, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Polisi pun sedang menyidik legalitas klub tersebut. Jika terbukti tidak sah, maka senjata tersebut dapat dipastikan dipasarkan tanpa izin. "Inilah pentingnya pembawa senjata. Izin akan kita telusuri resmi atau tidak, Ranger Shooting Club memenuhi kualifikasi apa tidak," tandas Umar.
Atas aksi koboi Anton, polisi kini menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ans/Mar)
Ada Ribuan Peluru Ditemukan di Rumah Rachmanto 'Koboi'
Polisi juga menyita surat izin kepemilikan senjata airsoft gun dan kartu anggota klub penembak atas nama Rachmanto.
diperbarui 31 Jul 2015, 05:02 WIBDiterbitkan 31 Jul 2015, 05:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Kisah KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Amalan yang Dekatkan Perempuan ke Surga
Cuaca Hari Ini Minggu 1 Desember 2024: Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan, Siang Hujan
Hasil Liga Italia Serie A: AC Milan Hajar Empoli, Jay Idzes dkk Digilas Bologna
5 Cara Alami Membakar Lemak Perut di Pagi Hari Tanpa Olahraga
Toyota Hadirkan GR Supra Edisi Terakhir Hanya 300 Unit
3 Resep Bakwan Bakar yang Cocok Disantap Saat Hujan
Milenial dan Gen Z Lebih Sering Konsultasi Keuangan ke AI
Bos BEI Ingin Masyarakat Melek Investasi Saham Syariah
Daya Tarik Umbul Ponggok, Wisata Air Menarik di Klaten
Kemenangan Bersejarah Industri Kripto: Pengadilan Tolak Beri Sanksi Tornado Cash
1 Desember 1959: Perjanjian Antartika Larang Aktivitas Militer di Benua Tersebut
Hasil Liga Inggris West Ham vs Arsenal: Drama 7 Gol Warnai Kemenangan The Gunners atas Tuan Rumah